Jakarta, Karosatuklik.com – Genderang perang antara Ferdy Sambo dan para Jaksa Penuntut Umum terus digulirkan selama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pihak Ferdy Sambo menggunakan segala macam cara seperti mendatangkan berbagai macam ahli dalam rangka usaha lepas dari jerat hukumnya.
Namun begitu banyaknya ahli yang didatangkan itulah yang kemudian membuat sidang pada kasus ini berjalan begitu lama.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube Medcom.id, Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberikan komentarnya mengenai lamanya kasus ini berjalan.
Ia pun mengatakan bahwa kasus ini mudah ditangani jika bukan seorang mantan Kepala Divisi Propam Polri (Kadiv Propam) yang melakukannya.
“Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa,” ucap Susno.
Lebih lanjut Susno juga mengomentari banyaknya saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum dari Ferdy Sambo.
Ia pun menambahkan bahwa banyaknya saksi ahli ini sengaja dihadirkan oleh penasehat hukum dari terdakwa
Hal ini dikarenakan masa penahanan para terdakwa akan habis setelah 90 hari dan kemungkinan mereka bisa bebas.
“Ini sengaja para pengacaranya atau advokatnya membuat tarian supaya majelis, jaksa dan publik terbawa oleh iramanya, tujuannya apa kan hakim hanya berwenang menahan selama 30 hari diperpanjang 60 hari, jadi 90 hari,” kata Susno.
“Perkara ini masuk tanggal 10 oktober maka tanggal 9 januari habis dan perkara ini bukan perkara yang sulit pembuktiannya, apakah akan ada perpanjangan istimewa atau tidak,” jelasnya.
“Ini sengaja para pengacaranya atau advokatnya membuat tarian supaya majelis, jaksa dan publik terbawa oleh iramanya, tujuannya apa kan hakim hanya berwenang menahan selama 30 hari diperpanjang 60 hari, jadi 90 hari,” kata Susno.
“Perkara ini masuk tanggal 10 Oktober maka tanggal 9 Januari habis dan perkara ini bukan perkara yang sulit pembuktiannya, apakah akan ada perpanjangan istimewa atau tidak,” jelasnya.
Susno pun kembali menjelaskan kemungkinan terburuk jika penahanan para terdakwa tidak diperpanjang.
“Maka kalau tidak diperpanjang secara istimewa tanda petik, maka para terdakwa lima orang itu akan bebas menunggu putusan di luar, kalau sudah di luar lain cerita,” jelas Susno Duadji.
Ia kemudian menyayangkan terlalu banyak ahli yang didatangkan, sebab jika mendatangkan ahli hukum pidana, baik JPU maupun Hakim merupakan seorang yang ahli dalam bidang tersebut.
Susno kemudian menyindir bahwa bisa saja nanti ahli dukun yang bakal didatangkan oleh penasehat hukum untuk memperpanjang proses persidangan.
“Nanti lama-lama ahli dukun yang mereka undang kesini, panjang lagi adu dukun,” ucap Susno.
Mudah dibuktikan
Menurut Susno, kasus Ferdy Sambo juga termasuk sangat mudah untuk dibuktikan.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo terbelit kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat pada 8 Juli lalu.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak Ferdy Sambo berupaya menyeret Richard Eliezer alias Bharada E sebagai pelaku utama pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Pihak Ferdy Sambo berupaya menyeret Richard Eliezer alias Bharada E sebagai pelaku utama pembunuhan.
“Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua,” jelas Susno.
Lalu yang keempat adalah pemberian senjata oleh Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer.
Karena itu, Susno melihat jika kasus Sambo jelas memenuhi unsur kesengajaan.
“Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar untuk koboi-koboian?” pungkasnya. (AyoJakarta.com)
Komentar