Syarat Hukuman Mati Berubah Jadi Seumur Hidup UU Penyesuaian Pidana

Nasional2502 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Sejumlah kitab undang-undang baru yang telah resmi berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur secara ketat pidana hukuman mati.

Hukuman mati memang masih diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya, bersama KUHAP, telah resmi berlaku per 2 Januari usai resmi diteken Presiden.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta pada Jumat kemarin seperti dikutip dari Antara.

Dalam KUHP, vonis hukuman mati harus dijatuhkan hakim bersamaan dengan masa percobaan 10 tahun penjara.

Selama masa percobaan, jika terpidana menunjukkan kelakukan baik, pidananya bisa diganti menjadi seumur hidup.

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian petikan Pasal 100 Penyesuaian Pidana.

Sedangkan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, hukuman mati diatur dalam Pasal 99.

Pasal itu menyebutkan, hukuman mati hanya bisa dijatuhkan jika terpidana tidak menunjukkan sikap baik selama masa percobaan atau tidak mengajukan grasi, atau grasi ditolak Presiden.

“Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden”.

Hukuman mati juga dilakukan tertutup atau tidak dimuka umum.

Bagi ibu hamil atau menyusui hukuman mati ditunda hingga melahirkan atau tak lagi menyusui bayinya.

“Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang atau orang yang sakit jiwa menyusui ditunda bayinya, sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh,” bunyi Pasal 99 ayat 4. (R1/CNN Indonesia)

Komentar