Oleh: Darius Leka, SH, MH – Advokat Rakyat & Praktisi Hukum Jakarta, Karosatuklik.com — Dunia peradilan pidana seringkali diibaratkan sebagai sebuah panggung di mana nasib
ADVOKAT
Tiang Listrik di Halaman Rumah; Beban Estetika atau Hak Kompensasi? Menakar Keadilan Hukum Antara PLN dan Rakyat
Jakarta, Karosatuklik.com – Bayangkan Anda baru saja melunasi cicilan rumah impian, merapikan taman depan, lalu tiba-tiba sekelompok petugas datang menancapkan tiang beton besar tepat di
Nasib Utang Piutang Tanpa Kertas di Mata Hukum Indonesia
Jakarta, Karosatuklik.com – Di tengah hiruk-pikuk transaksi digital dan formalitas perbankan, praktik utang piutang “berdasar kepercayaan” masih menjadi urat nadi ekonomi mikro di Indonesia. Namun,
Jebakan “Tinta Basah”, Mengapa Pekerja Sering Ceroboh Membedakan PKWT dan PKWTT? Pahami Hak Anda Sebelum Menyesal!
Jakarta, Karosatuklik.com – Di balik gemerlap gedung perkantoran Sudirman hingga deru mesin pabrik di kawasan industri Bekasi, ribuan lembar kertas kontrak kerja ditandatangani setiap harinya.
Ubah Pasal Obstruction of Justice, Putusan MK Perkuat Kepastian Kerja Jurnalistik
Jakarta, Karosatuklik.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Hakim Agung Pudjoharsoyo: KUHAP 2025 Momentum Besar Perkuat Restitusi dan Pemulihan Korban
Jakarta, Jakarta, Karosatuklik.com – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa berlakunya KUHAP 2025 menjadi momentum
Izin Majelis Kehormatan Notaris Dinilai Hambat Penyidikan, Dua Advokat Ajukan Uji Materi UU Jabatan Notaris
Jakarta, Karosatuklik.com – Dua advokat, Henoch Thomas dan Syamsul Jahidin mengajukan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Mengungkap Tabir ‘Perbuatan Melawan Hukum’: Kapan Tindakan Anda Berujung Pidana atau Ganti Rugi?
Jakarta, Karosatuklik.com – Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap tindakan kita memiliki konsekuensi. Namun, kapan sebuah perbuatan yang kita lakukan, sengaja atau tidak, dapat dikategorikan sebagai “melawan
KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Tegaskan; Penyidik dan Penuntut Umum Bisa Dipidana Jika Tidak Profesional
Jakarta, Karosatuklik.com – Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang
Menelaah Absennya Ketentuan Dua Alat Bukti Dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru
PEMBAHARUAN hukum acara pidana melalui KUHAP baru merupakan langkah strategis negara dalam menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan tuntutan zaman. Di dalamnya terkandung kehendak untuk memperkuat
Eksepsi/Keberatan setelah Pembacaan Dakwaan “tidak dikenal lagi” dalam KUHAP Baru
ISTILAH “Eksepsi” atau “Keberatan” dalam KUHAP Lama sudah tidak ada lagi dalam KUHAP Baru, diganti dan dibakukan dengan nama “Perlawanan” (lihat Pasal 206 KUHAP Baru).
Terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP), MK Beri Makna Frasa “Pejabat yang Bersangkutan” dalam KUHAP
Jakarta, Karosatuklik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
- 1
- 2
- 3
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












