Jakarta, Karosatuklik.com – Kasus penyidikan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara resmi kini telah memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1
GJKI
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.