Tangerang, Karosatuklik.com – Terdakwa kasus penipuan investasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menyatakan
Indra Kenz
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.