Tangerang, Karosatuklik.com – Terdakwa kasus penipuan investasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menyatakan
Tangerang, Karosatuklik.com – Terdakwa kasus penipuan investasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menyatakan