Tanam 6 Batang Pohon Ganja di Lau Kembiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Karo2249 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Mengawali 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, mengungkap kasus narkotika jenis ganja, di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Lau Kembiri, Sabtu (06/01/2024) sekira Pukul 09.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang laki-laki inisial MS (39), warga Desa Lingga.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, SH, Kamis (11/1/2024) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

AKP Henry Tobing menjelaskan, pihaknya saat mengamankan MS, menemukan barang bukti berupa 6 (enam) batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian 70 – 110 cm.

“Awalnya kita terima informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang menanam pohon ganja di perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut, langsung kita kembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS,” kata Henry.

Penangkapan tersebut, lanjut dia, dilakukan di ladang milik MS, yang kemudian saat dilakukan penggeledahan disekitar ladangnya, ditemukan 6 batang diduga tanaman ganja tersebut yang masih tertanam di atas tanah.

Selain tanaman ganja, juga ada diamankan diduga jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik MS, saat awal penangkapan.

“Untuk saat ini, MS sudah kita tahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Ia kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” AKP Henry memungkasinya. (R1)

Komentar