Menanti Terbitnya Aturan Turunan KUHAP Baru

Catatan Redaksi2461 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Terhitung hampir empat bulan sejak disahkan pada tanggal 2 Januari 2026, beberapa peraturan turunan dari UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) baru masih belum muncul dipermukaan.

Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, mengungkapkan pemerintah masih memiliki “pekerjaan rumah” dalam penyelesaian peraturan pelaksana KUHAP baru, khususnya terkait dua regulasi turunan yang saat ini telah berada di meja Presiden.

Kedua aturan tersebut, menurut pria yang akrab disapa Prof. Eddy itu, mencakup Peraturan Pemerintah tentang mekanisme keadilan restoratif serta Peraturan Presiden mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

“Memang ada satu ‘hutang’ kita terkait peraturan pelaksanaan KUHAP. Ada dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden,” ucapnya dalam Seminar Nasional HUT IKAHI 2026 bertajuk Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Gedung MA Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi nantinya akan dipusatkan di Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan lintas lembaga penegak hukum, setelah sebelumnya pengaturan serupa berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menurut Prof. Eddy, pemusatan di MA dinilai lebih tepat karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya peradilan.

Dengan demikian, integrasi sistem berbasis teknologi informasi dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Menanti Terbitnya Aturan Turunan KUHAP Baru

Pemerintah tengah merampungkan keseluruhan peraturan pelaksana KUHAP yang jumlahnya mencapai ratusan pasal.

Selain dua regulasi tersebut, pemerintah juga tengah merampungkan keseluruhan peraturan pelaksana KUHAP yang jumlahnya mencapai ratusan pasal.

Ia memastikan bahwa proses penyusunan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk MA, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Jumlah pasalnya memang banyak, tetapi penyusunannya melibatkan banyak pihak dan mengadopsi berbagai peraturan yang sudah ada, termasuk Peraturan MA,” jelasnya.

Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Gadjah Mada itu menegaskan, salah satu fokus utama dalam KUHAP baru adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Ia mengungkapkan, sejak awal penyusunan, MA memberikan perhatian khusus terhadap aspek tersebut.

Ia bahkan menceritakan saat pertama kali ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemerintah dalam pembahasan KUHAP, dirinya diminta langsung oleh pimpinan MA untuk memastikan adanya perlindungan hak bagi seluruh pihak dalam proses peradilan.

“Pesan utamanya adalah perlindungan hak. Itu sebabnya dalam KUHAP banyak diatur soal perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, anak, hingga kelompok rentan,” katanya.

Selain itu, MA, kata dia, juga mengingatkan agar pembaruan KUHAP tidak justru menambah beban perkara di tingkat kasasi.

Karena itu, dalam rancangan KUHAP diatur pembatasan perkara yang dapat diajukan hingga ke tingkat MA.

Prof Eddy menjelaskan, perkara dengan ancaman pidana ringan nantinya cukup diselesaikan hingga tingkat pengadilan tinggi.

Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien dan menghindari penumpukan perkara di tingkat atas.

Ia menilai, selama ini terdapat kecenderungan semua perkara didorong hingga upaya hukum luar biasa, bahkan peninjauan kembali (PK), yang kerap disalahpahami sebagai “peradilan tingkat keempat”.

“Padahal PK itu sifatnya sangat khusus dan tidak bisa diajukan secara sembarangan,” tegasnya.

Dengan pembatasan tersebut, diharapkan alur perkara menjadi lebih proporsional dan tidak lagi menumpuk di MA. Prof. Eddy menggambarkan, idealnya jumlah perkara semakin berkurang seiring naiknya tingkat peradilan, bukan justru meningkat seperti yang selama ini terjadi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap hukum pidana.

Menurutnya, KUHP baru mendorong pergeseran paradigma dari pendekatan yang bersifat restriktif dan menghukum, menjadi lebih rehabilitatif dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

“Semangat KUHP baru itu mengubah mindset, dari yang cenderung menghukum menjadi memperbaiki,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan tersebut tercermin dalam berbagai instrumen pemidanaan baru, seperti pidana pengawasan dan mekanisme permaafan, yang memungkinkan pelaku tidak selalu harus menjalani hukuman penjara.

Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia ke depan diharapkan tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemenjaraan, melainkan pada upaya pemulihan, perbaikan perilaku, serta keadilan yang lebih substantif bagi semua pihak. (R1/Hukum Online)

Bagikan Ke :

Komentar