Gagal Bayar Utang Bisa Dipenjara? Simak Penjelasan Advokat Ria Aritonang

Catatan Redaksi2384 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Urusan utang-piutang sering kali memicu konflik, kepanikan, hingga berakhir dengan laporan ke pihak kepolisian.

Penasihat Hukum, Advokat Ria Aritonang, menyoroti fenomena di mana banyak debitur (peminjam) merasa terintimidasi saat diancam akan dilaporkan ke polisi karena belum mampu melunasi kewajibannya.

Sebaliknya, tidak jarang kreditur (pemberi utang) langsung menempuh jalur hukum saat uang mereka tidak kunjung kembali.

Lantas, apakah setiap kasus gagal bayar dapat diseret ke ranah pidana?

Ria menegaskan bahwa masyarakat harus memahami batasan antara hukum perdata dan pidana, terutama dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang membawa pembaruan menyeluruh pada sistem hukum nasional.

“Keliru memahami batasan ini hanya akan membuat masyarakat salah langkah dalam melapor atau justru mudah terintimidasi,” ujar Ria saat diwawancara, Jumat (29/5/2026).

​Secara prinsip, utang-piutang adalah murni urusan hukum perdata yang lahir dari kesepakatan atau perjanjian baik lisan maupun tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Menurut Ria, jika peminjam terlambat membayar karena kendala ekonomi, seperti bisnis bangkrut atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka kondisi tersebut dikategorikan sebagai Wanprestasi atau ingkar janji.

“Peminjam tidak bisa langsung dijebloskan ke penjara hanya karena tidak mampu membayar utang,” tegasnya.

Utang-piutang dapat berubah menjadi kasus pidana apabila sejak awal proses peminjaman terdapat niat jahat (mens rea) untuk menipu.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, ada dua pasal utama yang relevan.

Pertama, Tindak Pidana Penipuan yang tertuang dalam Pasal 492 KUHP Baru. Pasal ini menjerat seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau memberikan utang.

Contohnya, mengajukan pinjaman dengan KTP palsu atau mengaku memiliki proyek fiktif untuk meyakinkan korban.

“Itu Ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda,” ujarnya.

Kedua, Tindak Pidana Penggelapan yang tertuang dalam Pasal 486 KUHP Baru. Pasal ini berlaku jika uang atau barang yang seharusnya dijaga atau dikembalikan secara sah, justru dikuasai secara sepihak oleh debitur seolah-olah menjadi miliknya sendiri.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi persoalan utang-piutang dan tidak terjebak dalam intimidasi yang tidak berdasar hukum. (Seputarpapua.com)

Bagikan Ke :

Komentar