Target Operasi 3 Pelaku Edar Gelap Sabu, Ditangkap Polres Karo, TKP: Desa Sukatepu

Karo1521 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tak henti- hentinya, Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba, memberantas pelaku edar gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Pengungkapan kali ini, Unit Opsnal menangkap 3 orang inisial DHS alias Logos (42) dan MST (35), warga Desa Munthe Kecamatan Munthe, serta ST (32), warga Desa Batukarang Kecamatan Payung.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing, SH, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Selasa (28/11/2023).

Dia menjelaskan ketiganya, Logos, MST dan ST, ditangkap di tepi Jalan Karo -Langkat tepatnya antara Kabanjahe – Namanteran, Simpang Desa Sukatepu Kecamatan Namanteran, pada Sabtu (25/11/2023) sekira Pukul 05.15 WIB.

Kronologis Peristiwa Penangkapan

“Ketiganya merupakan target operasi yang telah kita lidik, atas informasi dari masyarakat yang kita terima Sabtu (25/11) pagi, bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkoba jenid sabu di Desa Sukatepu,” jelas Kasat AKP Hendry.

Lanjut Hendry, dari hasil lidik informasi tersebut, pukul 05.15 WIB, Unit Opsnal menghentikan 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna putih, yang sebelumnya sudah dibuntuti, di tepi Jalan Kabanjahe – Namanteran.

Barang Bukti yang Ditemukan

“Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan, yang kemudian diketahui di dalam mobil tersebut ada tiga orang, yakni ST, yang mengendarai mobil dan Logos serta MST yang duduk di kursi penumpang,” ungkapnya.

“Saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu, juga turut kita temukan di TKP, yang saat itu Logos sempat membuang sebuah potongan tisu warna putih dari tanganya ke luar jendela mobil,” tambah Kasat.

Selanjutnya, imbuh Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing, yang juga Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo itu, dilakukan penggeledahan di sekitar TKP dan diketahui petugas, potongan tisu warna putih yang dibuang Logos tersebut, berisikan 4 (empat) paket plastik klip diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu, dan setelah ditimbang berat keseluruhannya netto 18.08 (Delapan belas koma nol delapan) gram.

Dari temuan tersebut, disampaikan Kasat, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya dan penggeledahan dalam mobil yang mereka kendarai, ujarnya.

“Di dalam mobil, di bawah lantai samping supir mobil tersebut ditemukan lagi barang bukti lain yakni sebuah dompet kecil warna hitam kombinasi merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu seberat netto 0,03 (Nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1,37 (satu koma tiga tujiuh),” sebut AKP Hendry Tobing.

Pengakuan ketiga pelaku tersebut, kesemua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan turut juga diamankan 3 unit handphone dari ketiganya dan selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku bersama keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

“Ketiganya kita identifikasi diduga kuat merupakan pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu, dan akan terus kita kembangkan lagi dari mana peredaran narkotika yang dilakukan dari ketiga pelaku tersebut,” tutur AKP Hendry Tobing.

Ditambahkan Kasat, ketiga pelaku dikenakan melanggar melanggar Pasalnya 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, pungkasnya. (R1)

Komentar