Jakarta, Karosatuklik.com – Terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan, tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai hal yang berat diterimanya.
Hal itu diungkapkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
“Tuntutan hukuman mati terhadap saya sangatlah tidak adil dan berat bagi saya. Karena saya bukan pemilik sabu, saya bukan bandar narkoba, saya juga bukan residivis. Saya tidak menghendaki atau mengatur transaksi, dan saya pun tidak menerima keuntungan atau hasil penjualan sabu oleh Dody Prawiranegara dan kawan-kawan,” ujar Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa paham bila JPU berupaya menjeratnya sebagai aktor intelektual dalam kasus ini lantaran dirinya sebagai kapolda yang memimpin AKBP Dody Prawiranegara.
“Saya tidak heran jika JPU justru menuntut saya dengan hukuman maksimal (mati) dibandingkan dengan terdakwa yang lain yang nyata-nyata terdapat BB sabu padanya, menerima keuntungan, dan terlibat langsung dalam praktik peredaran ilegal narkotika serta lebih berbelit-belit. Karena JPU masih mengimplementasikan paradigma orang awam tersebut,” tambahnya.
Teddy Minahasa mengatakan, dia menjadi tulang punggung bagi kehidupan keluarga, orang tua, dan mertuanya.
“Saya membangun karier selama kurang lebih 30 tahun dengan baik, namun semua hancur setelah kasus ini, apalagi jaksa menyebut tidak ada yang meringankan dari saya sehingga saya dituntut hukuman mati,” tukas Teddy.
Teddy juga menyatakan, framing media dan juga media sosial yang menyatakan dirinya adalah penjahat, menambah bebannya apalagi disebutnya sebagai kasus yang diseting.
“Segala martabat dan kehormatan saya sudah tercabik-cabik oleh ganasnya pemberitaan media arus utama maupun oleh netizen serta buzzer yang digerakkan oleh para konspirator melalui sosial media. Saya dikatakan sebagai jenderal sabu, sebagai pengedar sabu, sebagai sindikat narkotika, mafia narkotika, gembong narkoba, dan lain-lain,” ujarnya lagi.
“Untuk itu, dengan segala hormat saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini,” tandas Teddy.
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara
Sebelumnya dikabarkan, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang replik perkara peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
“Kami berkesimpulan menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa Dody Prawiranegara dan memohon kepada yang mulia majelis hakim agar tetap memutuskan putusan tetap seperti pada tanggal 27 Maret 2023,” ujar jaksa.
Adapun penolakan tersebut dilakukan penuntut umum karena menyakini bahwa pembelaan yang dilakukan terdakwa Dody tidak menguraikan secara utuh fakta dan bersifat subjektif.
“Keterangan saksi ahli maupun keterangan saksi ahli a de charge yang dihadirkan terdakwa dalam nota pembelaannya sangat terlihat dengan sengaja tidak menguraikan fakta dengan utuh dan komprehensif, melainkan parsial dan sangat subjektif dengan hanya memuat keterangan yang dapat menguntungkan bagi terdakwa,” lanjut JPU.
Kemudian berdasarkan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa Dody dengan mengingat ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 28 KUHP, penuntut umum melihat tidak ada relevansi pada bukti yang diajukan penasihat hukum.
Selain itu, penuntut umum juga mengatakan bahwa dalil-dalil yang disusun oleh penasihat hukum terdakwa tidak sistematis dan penasihat hukum juga tidak menguraikan analisa yang sesuai unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penuntut umum juga meyakini bahwa terdakwa Dody secara sadar berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa untuk menukar sebagian bukti narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang.
Terdakwa adalah orang yang melaksanakan permintaan saksi Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu yang akan dimusnahkan tersebut dengan tawas,” lanjut JPU.
Dalam replik tersebut, jaksa juga membantah pembelaan kuasa hukum dengan mengatakan bahwa Dody hanya alat dan tidak memiliki niat jahat terhadap perintah dari Teddy Minahasa.
Jaksa meyakini bahwa Dody secara sadar memerintahkan dan mengatur Samsyul Ma’arif dan Linda Pudjiastuti untuk menjual narkoba jenis sabu tersebut.
Adapun sidang lanjutan untuk Dody Prawiranegara akan kembali dilanjutkan pada Rabu 26 April 2023 dengan agenda sidang duplik. (BeritaSatu)
Komentar