Tegakkan Perda dan Perbup, Satpol PP Kabupaten Asahan Gelar Penertipan dan Himbauan Pencegahan Corona

Asahan, Sumut2997 x Dibaca

Kisaran, Karosatuklik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan menggelar giat penertipan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) diseputaran Kota Kisaran dan melakukan himbauan kepada para pemilik usaha warung, cafe (resto) serta karaoke yang menimbulkan keramaian (kerumunan) massa.

Penertipan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Asahan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas yang diperuntukkan untuk umum dan keindahan kota seperti Taman Mantri Ma’djizat Jalan Imam Bonjol Kisaran dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

“Selain penertiban kepada para PKL, kita juga menghimbau secara humanis kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk menerapkan prokes Covid-19 disetiap kegiatan sehari-harinya, sehingga penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita cegah penyebarannya,” ucap Kasat Pol PP Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan M. Noor, S. Sos disela-sela giat penertibannya, Selasa malam (11/05/2021).

M Noor mengatakan, selain penertiban kepada PKL, kita juga melakukan himbauan kepada para pemilik usaha seperti Warung Buyung, Karaoke Delima, Kampoeng Boy Cafe di Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Senja Cafe di Jalan Malik Ibrahim Kisaran.

Lanjut dia, hal ini dilakukan agar dalam menjalankan usahanya, menerapkan prokes Covid-19 kepada pekerja dan pelanggannya seperti menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pekerja dan pelanggan yang masuk harus menggunakan masker, tempat duduk yang berjarak serta menyediakan alat cek suhu tubuh.

“Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan prokes Covid-19 yang telah ditetapkan, kami Satpol PP Kabupaten Asahan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut dia.

Ditambahkannya, giat itu sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penengakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asahan.

Menanggapi himbauan tersebut Robby Rizky Bangun Owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan. Dan kami selaku owner cafe akan mematuhi dan menerapkan Prokes Covid-19 dalam menjalankan usaha yang kami miliki. (R1)