Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian. Sikap tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” katanya.
Kapolri menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi Bhayangkara, negara, hingga posisi Presiden.
Menurutnya, Polri merupakan institusi negara yang memiliki peran strategis dalam pelayanan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan penempatan paling ideal untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut.
“Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian–ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” imbuhnya.
Pada awal rapat kerja, Kapolri juga menekankan bahwa kondisi geografis Indonesia yang luas dan jumlah penduduk yang besar menjadi alasan kuat Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,” katanya.
Dengan karakter wilayah seperti itu, Kapolri menilai Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas apabila berada langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya gagasan pembentukan kementerian yang menaungi Polri dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ia menyebut gagasan tersebut muncul dengan analogi Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” ujar Yusril.
Meski demikian, Yusril juga menyampaikan bahwa sebagian pihak dalam komisi tetap menghendaki struktur kepolisian seperti saat ini. Pada akhirnya, keputusan mengenai struktur Polri berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI karena pengaturan tersebut dituangkan secara rinci dalam undang-undang, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. (R1)











Komentar