Tegas! Pemko Medan Kembali Bongkar Paksa Bangunan Tak Berizin

Sumut1917 x Dibaca

Medan,Karosatuklik.com – Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan bermasalah di Jalan Setia Budi No. 144, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (6/9/2021) siang.

Petugas dengan menggunakan palu membongkar paksa sebagian bangunan ruko berlantai tiga yang belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) itu. Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M. Irvan Lubis, yang memimpin penertiban itu mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan.

Sebagian lagi, yakni dari sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa ada SIMB. Pemko Medan, lanjut Irvan Lubis, telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.

“Surat peringatan yang keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Dan setelah itu baru, baru kita lakukan penertiban,” ucapnya. Karena itu, dia mengimbau, setelah penertiban ini pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan.

“Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit,” tegasnya.

Penertiban berlangsung dengan tertib. Pihak pemilik bangunan dan pekerja hanya bisa menyaksikan petugas melakukan pembongkaran di bagian belakang gedung itu. Para petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang telah memiliki SIMB.

Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan bermasalah di Jalan Setia Budi No. 144, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal

Sebagaimana diberitakan Karosatuklik.com sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara tegas menindak sejumlah bangunan yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Penindakan ini dilakukan dengan cara merobohkan bangunan. Salah satu contoh bangunan yang dirobohkan yakni ruko eks Kantor Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani bagian dalam, Senin (19/4/2021) lalu.

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat itu mengimbau seluruh komponen Pemkot Medan untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga meminta para camat dan kepala lingkungan di setiap daerah untuk mendata bangunan yang tidak sesuai izin. (R1)

Baca juga: Pimpin Langsung Pembongkaran Gedung Tanpa IMB, Bobby : Medan Ini Luar Biasa