Simpang Empat, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama Tim Gabungan terus mengintensifkan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh wilayah Kabupaten Karo.
Penertiban kali ini difokuskan di Kecamatan Simpang Empat sebagai langkah nyata untuk mewujudkan tata tertib administrasi bangunan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dilakukan agar setiap bangunan di Kabupaten Karo memenuhi ketentuan keamanan, kenyamanan, dan tata ruang yang berlaku. Penertiban dilaksanakan melalui kerja sama terpadu antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh camat dan kepala desa.
Pendekatan Persuasif dan Humanis Sesuai Semangat Kearifan Lokal Masyarakat Karo

Tim gabungan bertugas mendata bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan usaha, yang belum memiliki izin sesuai peraturan.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua, A.P., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sesuai semangat kearifan lokal masyarakat Karo.
“Tahap awal dilakukan melalui surat teguran dan imbauan agar pemilik bangunan segera mengurus izin.
Namun, apabila sampai teguran ketiga belum ditindaklanjuti, maka sesuai aturan dapat dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran,” terangnya, Senin (5/11/2025) di sela penertiban PBG di Kecamatan Simpang Empat.

Menurut Tommy, prioritas penertiban adalah bangunan baru dan tempat usaha. Ia berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Dinas PUPR menambahkan bahwa kolaborasi dengan camat, lurah, dan kepala desa menjadi kunci dalam pelaksanaan penertiban, mengingat keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pendataan menyeluruh. Data dari lapangan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan sesuai prosedur.
“Aturan mengenai PBG telah menetapkan tahapan dan sanksi yang bersifat pembinaan terlebih dahulu. Melalui kegiatan ini, Pemkab Karo berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki izin bangunan semakin meningkat, sehingga tercipta tata kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya.
Capaian PAD Karo Rp120 Miliar
Seperti diketahui, hingga 30 Oktober 2025, realisasi PAD Kabupaten Karo telah mencapai Rp120 miliar lebih, melampaui capaian tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp105 miliar.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karo, realisasi PAD menunjukkan tren pertumbuhan positif dalam tiga tahun terakhir.

Tahun 2023 tercatat sebesar Rp103,44 miliar, meningkat menjadi Rp105,11 miliar pada 2024, dan melonjak hingga Rp120 miliar lebih di 2025.
Bupati Karo, Antonius Ginting menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan mencerminkan efektivitas kebijakan keuangan daerah yang dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Realisasi PAD bukan hanya soal angka, tetapi juga menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola potensi ekonomi, sekaligus memastikan hasilnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Bupati Antonius Ginting menekankan, bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan PAD menjelang akhir tahun anggaran, terutama pada sektor-sektor yang belum mencapai target.
Ia juga mengimbau seluruh perangkat daerah agar memperkuat koordinasi lintas bidang/sektor sehingga target PAD tahun 2025 sebesar Rp156 miliar dapat tercapai sesuai rencana.
Peningkatan pendapatan asli daerah akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karo. (R1)













Komentar