Medan, Karosatuklik.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan kebijakan baru dengan menginstruksikan bupati dan wali kota di provinsi itu untuk menyiapkan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.
Mantan Pangdam I/BB ini menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur dan mengaktifkan posko-posko Satuan tugas (Satgas) di kabupaten/kota sampai pada tingkat RT/ RW. Pembatasan kegiatan mulai, Kamis (14/1/2021) hingga Minggu (31/1/2021).
33 Kabupaten/Kota dilakukan pembatasan
Seluruh kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Edy Rahmayadi, Jumat (15/1/2021).
Untuk sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, serta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan.
Disebutkan, keterisian dalam kegiatan restoran (makan/minum) di tempat hanya 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Kita juga berlakukan pembatasan jam operasional untuk tempat-tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB,” katanya.
Untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, mengijinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, mengijinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%.
Intensifkan Prokes 3M dan Perkuat Tracking
Gubernur Edy juga meminta kepala daerah untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Setiap daerah juga diminta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina), mengaktifkan dan menambah tempat isolasi khusus/karantina, serta pengawasan dengan ketat isolasi mandiri.
Monitoring dan Optimalkan Posko
“Lakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati / Wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” imbuhnya.
Kemudian, kepala daerah diminta mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan RT / RW. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
“Lakukan upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Republik Indonesia dan TNI. Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19,” jelasnya.
Seiring dengan keluarnya instruksi tersebut, Gubernur Edy mengingatkan seluruh kepala daerah untuk memastikan semua tempat kegiatan masyarakat sebagaimana yang tercantum kebijakan pembatasan di tengah masyarakat, sehingga protokol kesehatan dapat terlaksana dengan baik.
Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19), dan untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang 0eningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kasus Covid di Sumut Terus Meningkat
Sampai dengan tanggal 10 Januari 2021, angka kematian (Case Fatality Rate / CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,66% dan positivity rate masing-masing tinggi di atas 7,63%. Sedangkan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 hingga, Rabu (13/1/2021), sebanyak 19.308 orang.
Ada penambahan 96 kasus baru dalam sehari dari sebelumnya 19.212 orang. Berdasarkan total akumulasi kasus itu, sebanyak 16.541 orang yang sebelumnya terpapar dinyatakan sudah sembuh dan 705 orang meninggal dunia. (R1/Beritasatu.com)