Tensi Politik Kian Memanas, Panwaslu Kecamatan Kabanjahe Intensifkan Sosialisasi

Berita, Politik1407 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Jelang Pilkada Karo 2020, Ketua Panwaslu Kecamatan Kabanjahe Herijon Pinem mengaku pihaknya intensifkan sosialisasi pengawasan Pilkada.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga dan mengingatkan kembali professionalitas, integritas, dan netralitas ASN, Kepala Desa beserta jajaran dan BPD se-Kecamatan Kabanjahe dalam Pilakda serentak 2020 agar menghasilkan Kepala Daerah yang berkualitas.

Hal itu dikatakan, Herijon Pinem didampingi Komisioner Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Drs Marhaen Sembiring, SH yang juga Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penindakan serta Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Janpri Ginting, Senin petang (28/09/2020) di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Komplek Ruko Lahi Raja Munte, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe.

Menurut Herijon Pinem, Panwaslu Pilkada Kecamatan Kabanjahe, selalu menekankan pengaturan delik pelanggaran netralitas ASN diatur dibanyak peraturan perundang-undangan, peraturan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan oleh lembaga Kementerian, sebut Jhon Rocky sapaan akrapnya.

Dasar hukum itu diantaranya, lanjut Herijon Pinem, UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pada dasarnya mengamanatkan kepada ASN dan Kepala Desa serta Perangkat Desa agar menjadi abdi negara yang profesional dan independen serta bebas dari intervensi Politik.

Inti sarinya, “Sanksi sudah jelas bagi ASN dan kepala desa apabila tidak netral. Ada sanksi andminstrasi maupun sanksi pidana,” tegasnya lagi.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, gencar mengadakan sosialisasi Pilkada partisipatif untuk meningkatkan antusiasme dan wawasan masyarakat tentang Pilkada Karo 2020, sebutnya.

Disinilah peran aktif pemilih pemula dan masyarakat harus aktif membantu mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran, maka akan tercipta pemilu yang bersih.

“Minimal kalau mereka lihat ada yang aneh-aneh langsung lapor kepada petugas kita. Karena bantuan dari semua pihak akan memudahkan kami dalam melakukan pengawasan Pemilukada di Kecamatan Kabanjahe yang merupakan barometer Pilkada Karo,” tuturnya.

Dia juga kembali mengingatkan, beberapa hari belakangan “perang” medsos hingga blackampain (kampanye hitam) antar pendukung kandidat semakin memanas. “Hal itu tidak baik sebagai pendidikan politik kepada masyarakat, jauh lebih bermanfaat adu program dan gagasan mengurai permasalahan yang dihadapi rakyat,” katanya. (R1)