Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo langsung merespons temuan terkait tunggakan pajak kendaraan dinas dengan mengambil langkah cepat dan tegas.
Bupati Karo, Brigjen. Pol (Purn), DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas yang belum dilunasi.
“Saya instruksikan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo untuk memastikan seluruh kendaraan dinas yang menunggak pajak segera dibayarkan. Ini bentuk tanggung jawab dan keteladanan pemerintah terhadap aturan yang berlaku,” tegas Bupati.
Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten Karo juga tengah melakukan pendataan ulang dan verifikasi administrasi seluruh kendaraan dinas, termasuk validitas dokumen serta status pembayaran pajaknya.
Bupati menegaskan bahwa ketertiban administrasi aset daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala BKAD Kabupaten Karo menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan peringatan kepada OPD yang belum melunasi kewajibannya, serta akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Kita pastikan ini bukan hanya reaksi sesaat. Proses monitoring akan terus berjalan agar tidak ada lagi kelalaian dalam pengelolaan aset daerah ke depan,” ujar Kepala BKAD Kabupaten Karo saat dihubungi Minggu (4/5/2025).
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola aset secara menyeluruh, memastikan seluruh kendaraan dinas taat pajak dan sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor 131/STP/XVIII/MDN/04/2025 tanggal 29 April 2025 untuk melakukan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2024 dan instansi terkait lainnya di Kabanjahe maka tim BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan fisik atas aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Pemeriksaan ini mencakup aspek administratif dan fisik kendaraan, seperti kelengkapan dokumen, kondisi kendaraan, kepatuhan pembayaran pajak, serta kesesuaian pemanfaatan kendaraan dengan aturan yang berlaku.

Berkenaan dengan amanat BPK tersebut, Wakil Bupati Komando Tarigan didampingi Pj Sekretaris Daerah, Eddi Surianta Surbakti, melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas operasional di Kantor Bupati Karo, Selasa (29/04/2025).
Setelah semua kendaraan dinas diperiksa, Brigjen. Pol (Purn), DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, mengetahui ada beberapa kendaraan dinas menunggak pajak kendaraan. Tak pelak lagi, Bupati berang dan menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas yang belum dilunasi. (R1)













Komentar