Tiang Listrik di Halaman Rumah; Beban Estetika atau Hak Kompensasi? Menakar Keadilan Hukum Antara PLN dan Rakyat

Nasional2372 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Bayangkan Anda baru saja melunasi cicilan rumah impian, merapikan taman depan, lalu tiba-tiba sekelompok petugas datang menancapkan tiang beton besar tepat di tengah halaman Anda.

Tanpa permisi yang layak, tanpa diskusi, dan tanpa sepeser pun imbalan. Fenomena ini bukan sekadar cerita fiksi; ini adalah realita pahit yang dialami ribuan warga di pelosok negeri.

Ketidaktahuan masyarakat sering kali dimanfaatkan dengan dalih “kepentingan umum”. Namun, apakah “kepentingan umum” berarti mengabaikan hak privat pemilik lahan?

Sebagai Advokat, saya melihat adanya jurang informasi yang lebar antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan. Mari kita bedah secara investigatif dan yuridis; Apakah Anda berhak mendapatkan kompensasi?

Hal tersebut ditegaskan Advokat Darius Leka, SH, MH, yang dituliskannya di akun media sosialnya sebagai pencerahan hukum kepada masyarakat, yang dikutip Jurnalis Hukum Karosatuklik.com, Minggu (8/3/2026).

Lanjutnya, banyak warga merasa “sungkan” atau bahkan takut ketika berhadapan dengan petugas PT PLN (Persero). Argumen yang sering dilempar adalah bahwa listrik tersebut digunakan untuk menerangi tetangga sekitar, sehingga menolak tiang dianggap sebagai tindakan yang tidak sosial.

Namun, secara hukum, hubungan antara PLN dan pelanggan (atau pemilik lahan) adalah hubungan subjek hukum yang setara. Tidak ada satu pun klausul dalam hukum Indonesia yang membolehkan sebuah korporasi—sekalipun berstatus BUMN—untuk merampas estetika dan nilai ekonomis lahan milik warga secara cuma-cuma tanpa dasar kesepakatan.

Sebelum masuk ke undang-undang sektoral, kita harus merujuk pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan, “Setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Tiang listrik yang berdiri di lahan pribadi tanpa izin bukan hanya gangguan visual, tetapi juga merupakan bentuk, “penguasaan” lahan secara fisik yang mengurangi nilai ekonomi properti tersebut.

Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Mari kita soroti pasal-pasal krusial yang sering luput dari edukasi publik.

  1. Kewajiban Memberi Kompensasi. Dalam Pasal 30 ayat (1), disebutkan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN) untuk membangun instalasi tenaga listrik dilakukan dengan memberikan kompensasi atas tanah yang digunakan secara langsung.
  2. Ruang Lingkup Kompensasi. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2), kompensasi juga diberikan untuk; 1). Tanah di bawah ruang bebas (jika ada kabel melintas di atas rumah). 2). Bangunan dan tanaman yang dipotong atau ditebang akibat pembangunan instalasi.
  3. Syarat Tanpa Kompensasi (Pasal 30 ayat (3). Penting dicatat, kompensasi tidak diberikan kepada mereka yang menguasai tanah tanpa hak yang sah (misalnya penyerobot lahan negara).

Jadi, jika Anda memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, Anda adalah subjek hukum yang wajib menerima kompensasi.

Dalam praktik jurnalisme investigatif hukum, ditemukan bahwa sering terjadi “pengabaian sistematis”. PLN kerap berlindung di balik Pasal 27 ayat (1) yang memberikan hak kepada PLN untuk melintasi tanah warga demi kepentingan umum. Namun, pasal tersebut memiliki syarat mutlak; Hanya bisa dilakukan dengan memberikan kompensasi yang adil.

Kompensasi ini bersifat final dan dibayarkan satu kali. Masalahnya, seringkali petugas di lapangan tidak mensosialisasikan hak ini dan hanya meminta tanda tangan persetujuan tanpa menjelaskan adanya hak finansial di baliknya.

Seorang praktisi hukum dari Kantor Hukum Darius Leka, S.H., & Rekan (Darka Law Office), dalam beberapa diskusi hukum sering menegaskan bahwa;
“Masyarakat harus berani berkata ‘Tunggu dulu,”.

“Kepentingan umum memang prioritas, tetapi prosedurnya harus benar. Jika tidak ada musyawarah mengenai besaran kompensasi, maka penancapan tiang tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).”

Merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata;
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Jika rumah Anda tiba-tiba dipasangi tiang listrik tanpa kesepakatan, berikut adalah langkah-langkah yang disarankan secara hukum:

  1. Cek Legalitas Lahan; Pastikan Anda memiliki bukti kepemilikan yang sah (SHM atau Girik yang terdaftar).
  2. Surat Keberatan Resmi; Kirimkan surat keberatan tertulis kepada kantor PLN Unit Induk Wilayah setempat. Tanyakan dasar penempatan tiang dan ajukan permohonan kompensasi atau relokasi.
  3. Musyawarah (Mediasi); Pasal 31 UU Ketenagalistrikan mewajibkan adanya musyawarah untuk menentukan besaran kompensasi. Jika PLN dan warga tidak sepakat, maka penetapan kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
  4. Gugatan Perdata; Jika PLN tetap bergeming, warga dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat untuk menuntut ganti rugi materil dan imateril.

Kita semua butuh listrik, namun kemajuan infrastruktur tidak boleh menggilas hak-hak dasar warga negara. Negara melalui PLN memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi, bukan sekadar mengeksekusi.

Kompensasi bukan bentuk “pemerasan” oleh warga kepada negara, melainkan bentuk apresiasi dan keadilan atas pengorbanan hak privat demi kemaslahatan orang banyak.

Sebagai Advokat, saya mendorong masyarakat untuk tidak lagi diam. Bertanyalah, pelajari regulasinya, dan tuntut hak Anda secara beradab namun tegas. Karena hukum tidak melindungi mereka yang tidur di atas hak-haknya (Vigilantibus non dormientibus iura subveniunt). (Adv. Darius Leka, SH, MH)

Komentar