Tiga Orang Oknum Guru SMPN 2 Kabanjahe Diduga Pukul Siswa, Pihak Keluarga Minta Kapolres Tangkap Pelaku

Karo3099 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo diminta untuk menangkap tiga orang oknum guru di SMP Negeri 2 Kabanjahe yang diduga telah melakukan pemukulan terhadap siswa secara “Brutal”, tanpa ada bertanya dan tidak diketahui apa kesalahan siswa tersebut.

Pemukulan oleh oknum guru SMP Negeri 2 Kabanjahe kepada murid ternyata tidak hanya dilakukan oleh satu guru tapi ada dua oknum guru lainnya yang akhirnya dilaporkan oleh orang tua murid, warga Jalan Mariam Ginting Kabanjahe, kepada Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo, mengundang keprihatinan berbagai pihak.

Pasalnya, sangat disesalkan seorang oknum guru sebagai tenaga pendidik tidak semestinya melakukan cara-cara yang tidak mendidik. Bahkan terungkap bukan hanya satu orang oknum guru yang memukul bagian kepala murid berinisial ABS, ternyata ada dua orang lagi oknum guru yang ikut memukul siswa tersebut. Berita yang sempat viral di media sosial tersebut akhirnya berujung ke ranah hukum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8/255/VII/2024/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 26 Juli 2024.

Dalam LP itu disebutkan telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak Undang Undang No 35 Tahun 2014 yang terjadi di Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, tepatnya di SMP Negeri 2 Kabanjahe pada 25 Juli 2024 sekira Pukul 11.30 WIB dengan terlapor atas nama inisial guru TT.

Bahkan dalam LP itu, juga disebutkan ternyata bukan cuma satu guru yang memukul siswa inisial ABS, tapi juga ada terlibat guru yang lain, yakni oknum guru DK dan seorang guru baru.

Menurut pelapor orang tua siswa berinisial T Br Bangun, guru berinisial TT dan dua orang rekannya itu dilaporkan karena diduga melakukan pemukulan kepada anaknya. Pemukulan dengan menggunakan tangan itu disebut orang tua murid tersebut di bagian kepala. Setelah di visum, siswa tersebut sudah menjalani opname atau rawat inap di salah satu rumah sakit di Kabanjahe beberapa hari kemarin.

“Anak saya dipukul dengan tangan langsung di kepala bagian belakang, bahkan mirisnya, anak saya seperti dikeroyok. Karena pelaku pemukulan yang dialami anak saya, bukan cuma satu guru, tapi ada dua orang oknum guru lainnya,” ujarnya, Sabtu (3/8/2024).

Kami dari pihak keluarga sangat keberatan atas perbuatan oknum guru yang sangat tidak mendidik itu.
“Oleh karenanya, saya selaku orang tua, mendesak Kapolres Tanah Karo, “segera menangkap” tiga orang oknum Guru yang main hakim sendiri itu.

Kamii orang tua dan pihak keluarga tidak terima perlakuan tiga orang guru tersebut dan sangat yakin sekali Bapak Kapolres Tanah Karo akan segera menindaklanjuti LP kami untuk secepatnya menangkap dan menahan tiga orang oknum guru “brutal” tersebut,” ujar T Br Bangun.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Diminta Bersikap Tegas

Disisi lain, Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karo bersikap tegas terhadap oknum guru yang memukul murid di daerah itu. “Saya berharap guru tersebut diberikan sanksi tegas dan bila perlu menjalani tes kejiwaan,” tandasnya.

Ia juga menyesalkan sikap Kepala Sekolah SMPN 2 Kabanjahe, Suka Elia Ginting yang dari awal terkesan menganggao sepele atas kasus yang dialami anaknya. Untuk itu, perlu ditinjau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan, AP., M.Si.

Pasanya, sambung T Br Bangun, Ia menduga sudah banyak siswa yang dipukuli oleh oknum guru di SMPN 2 Kabanjahe, buktinya begitu kemarin berita itu viral di media sosial, banyak orang tua yang mengecam dan mengaku anaknya juga pernah mengalami hal yang sama.

Sebelumnya dikabarkan, salah seorang staf pengajar di Sekolah SMP Negeri 2 Kabanjahe, dilaporkan oleh orang tua murid, warga Jalan Mariam Ginting Kabanjahe, kepada pihak kepolisian. Guru berinisial TT itu dilaporkan karena diduga melakukan pemukulan kepada anaknya. Pemukulan dengan menggunakan tangan itu disebut orang tua murid tersebut di bagian kepala. Setelah di visum, murid tersebut kini di opname di salah satu rumah sakit di Kabanjahe.

Menurut orang tua korban berinisial T Br Bangun saat membuat pengaduan Surat Tanda Lapor), Jumat (26/7/2024) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Karo, kenapa sampai kepala anak saya dipukul. Kalaupun ada salah anak saya, silahkan di marahi, di cubit atau dipukul di bagian tubuh yang tidak berbahaya, itu hal yang lumrah, saya masih memaklumi. “Tapi jangan di bagian kepala yang dipukul, bagian kepala kan sensitif,” kecamnya. (R1)

Berita Sebelumnya: Diduga Pukul Murid di Bagian Kepala, Guru SMPN 2 Kabanjahe Dilaporkan ke Polisi

Komentar