Banda Aceh, Karosatuklik.com – Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh kembali mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Aceh. Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita 179 kilogram sabu.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022), mengaku geram dengan sindikat narkoba yang tidak pernah jera untuk memasok sabu ke Indonesia via Aceh.
“Padahal, Polda Aceh dan jajaran selalu menjerat pelaku dengan hukuman yang berat. Bahkan bila itu bandar, dijerat juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ungkapnya.
Namun, Kapolda Aceh juga mengaku senang karena pihaknya bisa mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Setidaknya, 895 ribu generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Selaku pimpinan kepolisian di Aceh, saya sangat apresiasi pengungkapan besar yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh. Dengan begitu, 895 ribu generasi muda bisa diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Ahmad Haydar.
Kapolda Aceh juga menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi tentang adanya rencana pendaratan sabu dengan menggunakan boat di Pesisir Aceh Timur.
Kehadiran tim gabungan ini sempat tercium pelaku dan membuat sindikat narkoba terdesak, sehingga pelaku memindahkan barang terlarang itu ke kendaraan darat.
Kemudian, sambung Ahmad Haydar, tim gabungan mendapati informasi bahwa narkotika itu sudah berhasil dipindahkan ke dalam mobil dan sepeda motor.
Tak mau targetnya hilang, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FT (31) di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Kamis, 6 Oktober 2022.
“FT ditangkap saat mengendarai mobil mini bus jenis Avanza yang membawa empat karung dan tiga tas berisi narkotika. Total berat seluruhnya adalah 179 kg,” jelas Ahmad Haydar.
Saat ini, katanya lagi, FT beserta barang bukti berupa sabu 179 kg, satu unit mobil, dan satu unit handphone diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 1ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Drngan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati,” tutup Ahmad Haydar. (Redaksi1)