Merdeka, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Camat Merdeka melaksanakan pengawasan terhadap salah satu gudang pencucian wortel yang berlokasi di Jalan Udara, Kecamatan Merdeka, Selasa (3/6/2025).
Seperti diketahui, salah satu sumber permasalahan penanganan drainase/parit jalan di wilayah Berastagi, Simpang Empat dan Kabanjahe adalah banyaknya usaha pencucian wortel yang membuang hasil cucian wortel langsung ke drainase/parit jalan.
Untuk itu, Pemkab Karo melalui lintas OPD terkait melakukan pengawasan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan ketertiban pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karo serta memastikan pemilik usaha melengkapi dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Tata Bangunan Gedung (TBG).
Selain itu, tim juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes melalui Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba, SH, MH, bahwa hasil cucian wortel tersebut membawa sampah dan lumpur yang akan menyumbat saluran drainase/parit jalan, yang mengakibatkan tersumbatnya saluran drainase/parit tersebut,sehingga air meluber ke badan jalan.
Bahkan ke permukiman penduduk khususnya pada saat hujan, air menggenangi jalan menyebabkan jalan cepat rusak dan berlubang, dan air yang masuk ke permukiman masyarakat akan mengganggu fungsi hunian.
Ia juga menyayangkan kurangnya kesadaran para pelaku usaha yang membuang limbah tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, perilaku ini bukan hanya menyebabkan banjir saat hujan turun, tetapi juga mempercepat kerusakan badan jalan penghubung antara Kecamatan Merdeka dan Kecamatan Simpang Empat.
Untuk itu, kata Gelora Fajar Purba, hari ini tim kembali turun kelapangan untuk memastikan pemilik usaha melengkapi dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Tata Bangunan Gedung (TBG), tegasnya.
Bukan itu saja, ujarnya menambahkan, bahwa sesuai instruksi Bapak Bupati Karo, tata kota dan pasar Berastagi maupun Kabanjahe harus ditata lebih rapi dan bersih, termasuk menertibkan sejumlah bangunan atau tempat usaha yang tidak memiliki dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Tata Bangunan Gedung (TBG), terang Gelora Fajar Purba.
“Tentunya hal tersebut kita lakukan untuk mewujudkan Karo Beriman Berbudaya, Unggul, Modern dan Sejahtera,” pungkasnya. (R1)
Baca Juga:
