Pemkab Karo akan Tertibkan Bangunan Tidak Berizin

Karo2673 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo akan menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin. Namun sebelum diambil tindakan tegas, Sat Pol PP berikan sosialisasi dan surat teguran kepada pemilik bangunan.

Bangunan yang akan ditertibkan adalah bangunan yang telah melanggar peraturan terkait Persetujuan Guna Bangunan (PBG) dan ketentuan terkait lainnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo.

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M. Kes melaui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Gelora Fajar Purba, SH, MH menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karo dan memastikan tata kelola lingkungan yang baik, ucapnya, Seniin (28/4/2025).

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Bagi pemilik bangunan yang belum memiliki izin, Tim Sat Pol PP menyampaikan surat teguran.

Kita berharap agar pemilik bangunan bisa mengindahkan dan memahami peringatan atau teguran sehingga tindakan penertiban menjadi langkah terakhir yang menurutnya harus diambil.

“Pemerintah Kabupaten Karo akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi penertiban secara berkala untuk memastikan terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib,” tuturnya.

Menurutnya, pembangunan tanpa izin dapat merusak perencanaan tata ruang dan mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri.

“Kami (Sat Pol PP), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan terus bersinergi dan berkolaborasi menegakkan Perda terkait Persetujuan Guna Bangunan (PBG) di Kabupaten Karo,” kata Gelora Fajar.

“Karena ijin PBG ini kan ada retribusinya dan itu akan berdampak pada PAD kita. Sehingga kalau ada yang melakukan pembangunan tanpa izin, akan dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Menyinggung hasil monitoring Tim Sat Pol PP, Senin 28 April 2025 di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Dolat Rayat, ditemukan bangunan gedung sebanyak 9 unit bangunan gedung, dua unit diantaranya sudah memiliki izin PBG namun tidak sesuai dengan bangunan.

Berikutnya, dua unit lagi sedang dalam proses pengurusan sedangkan lima unit bangunan belum memiliki izin PBG, ungkapnya. (R1)

Komentar