Jakarta, Karosatuklik.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 11 Tahun
UU CIPTAKER
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.