Uang Makan PNS 2024 dari Sri Mulyani adalah Salah Satu Penghargaan bagi Pegawai ASN dalam UU No 20 Tahun 2023

Nasional2155 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menpan RB telah mengesahkan UU No 20 Tahun 2023 yang salah satu pembahasan di dalamnya adalah pemberian penghargaan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu penghargaan yang diberikan pemerintah melalui UU No 20 Tahun 2023 adalah pemberian tunjangan dan fasilitas.

Sejalan dengan UU No 20 Tahun 2023, Sri Mulyani sudah menetapkan besaran tunjangan uang makan PNS 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Pemberian tunjangan uang makan PNS 2024 ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan terhadap amanat yang dititipkan UU No 20 Tahun 2023 bagi Pegawai ASN.

Uang makan PNS 2024 dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 besarannya bervariasi tergantung golongan PNS masing-masing.

Berdasarkan PMK tersebut, uang makan PNS 2024 bagi golongan I dan II adalah sebesar Rp35 ribu per hari.

Sementara untuk golongan III uang makan PNS 2024 akan diberikan oleh Sri Mulyani sebesar Rp37 ribu per hari.

PNS golongan IV yang merupakan golongan tertinggi akan diberikan uang makan PNS 2024 sebesar RP41 ribu untuk setiap harinya.

Uang makan PNS 2024 merupakan satuan biaya uang makan bagi PNS yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Dengan pemberian uang makan PNS 2024 ini diharapkan dapat semakin menjamin kesejahteraan para abdi negara.

Demikian besaran uang makan PNS 2024 yang akan disalurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai titipan dari UU No 20 Tahun 2023. (KlikPendidikan)

Baca Juga:

  1. Jokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Seperti PNS
  2. Ganti ASN Pensiun, Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN
  3. Menkeu Sri Mulyani Dampingi Presiden Jokowi Serahkan Daftar DIPA & TKD APBN 2024 Secara Digital
  4. Jawab Tantangan Krusial, Ini Arah Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Indonesia 2024
  5. Pagu Anggaran Kemendikbudristek Tahun 2024 Naik menjadi Rp97,7 Triliun

Komentar