Satlantas Polres Tanah Karo Berikan Pelayanan Penerbitan SIM Kepada Masyarakat Sesuai SOP

Karo1549 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik yang memerlukan bantuan hukum maupun pelayanan administrasi dan launnya.

Seperti yang dilaksanakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Tanah Karo, yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus SIMnya.

Dimana, pada Jumat (15/12/2023) pada pukul 09.00 WIB Satpas Satlantas Polres Tanah Karo melayani masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM baik baru, perpanjangan, peningkatan golongan, maupun yang hilang.

Dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Rasyid Ridho, S.Tr.K, semua pelayanannya yang dilaksanakan oleh Satpas Satlantas Polres Tanah Karo selalu mengedepankan SOP yang berlaku.

“Kita dari Satlantas Polres Tanah Karo melalui Unit Regident Satpas, memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM. Tentunya semua tahapan yang kita lakukan, berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku,” sebut Kasat Lantas.

Dijelaskan Muhammad Rasyid Ridho, adapun tahapan dan mekanisme yang harus dijalani oleh pemohon SIM mulai dari melengkapi administrasi, kemudian melakukan pembayaran PNBP ke loket BRI, dilanjutkan melakukan proses Registrasi dan Identifikasi. “Kemudian, para pemohon SIM diarahkan untuk melakukan Pencerahan dan Ujian Teori bagi pemohon sim baru, setalah itu dilakukan proses Uji Praktek dan Ketrampilan Mengemudi bagi peserta yang lulus uji Teori,” ungkapnya.

“Setelah semua ujian diselesaikan, pemohon tinggal menunggu proses Pencetakan SIM, selanjutnya SIM diserahkan kepada pemohon. Kita juga mengarahkan kepada pemohon SIM untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), dan dilanjutkan pengarsipan berkas,” katanya.

Selama pelaksanaan pelayanan publik pada Satpas hingga saat ini berlangsung tertib dan terkendali. Kasat berharap kepada masyarakat terutama pemohon SIM, agar nantinya mempergunakan surat kelengkapan berkendara ini secara baik. Dengan sudah adanya SIM yang diterbitkan, tentunya masyarakat bisa lebih baik lagi dalam mengemudikan kendaraannya sehingga bisa menekan angka kecelakaan di jalan raya. (R1)

Baca Juga:

  1. Truk ODOL Bandel, Satlantas Polres Tanah Karo Tindak Tegas!
  2. Kapolres Lantik Pejabat Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasat Binmas Polres Tanah Karo
  3. Hari Pertama Ops Zebra Toba 2023, Sat Lantas Polres Tanah Karo Tindak Puluhan Pelanggar

Komentar