Medan, Karosatuklik.com – Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni telah mengesahkan UMR Sumut 2025 sebesar Rp 2.992.559 sebagai upah minimum provinsi (UMP).
Mengutip laman resmi Disnaker Sumut, gaji UMK Sumut 2025 ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan upah minimum provinsi pada tahun 2024 yang tercatat Rp 2.809.915.
Dari 33 kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 22 mengusulkan upah minimum, sementara sebanyak 11 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
Medan jadi daerah di Sumut dengan upah minimum tertinggi yakni sebesar Rp 4.014.072.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR Padang Sidempuan dan 32 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumut:
- Kabupaten Mandailing Natal Rp 3.100.999
- Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 3.307.324
- Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 3.242.323
- Kabupaten Tapanuli Utara Rp 3.017.649
- Kabupaten Toba Rp 3.151.356
- Kabupaten Labuhanbatu Rp 3.438.181
- Kabupaten Asahan Rp 3.265.908
- Kabupaten Simalungun Rp 3.088.851
- Kabupaten Karo Rp 3.577.282
- Kabupaten Deli Serdang Rp 3.732.906
- Kabupaten Langkat Rp 3.134.660
- Kabupaten Serdang Bedagai Rp 3.313.500 13. Kabupaten Batu Bara Rp 3.676.000
- Kabupaten Padang Lawas Rp 3.195.910
- Kabupaten Labusel Rp 3.404.984
- Kabupaten Labura Rp 3.327.621
- Kota Sibolga Rp 3.419.748
- Kota Tanjung Balai Rp 3.244.606 Kota
- Tebing Tinggi Rp 3.006.203
- Kota Medan Rp 4.014.072
- Kota Binjai Rp 3.075.365
- Kota Padangsidimpuan Rp 3.168.235.
Sementara sebanyak 11 daerah tidak mengusulkan UMK, sehingga upah minimumnya berpatokan pada UMP yang ditetapkan Rp 2.992.559, berikut daftarnya:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kota Gunungsitoli
- Kota Pematangsiantar
Ketetapan UMR Sumut 2025 Keputusan UMR Sumut ini disahkan Gubernur Sumut melalui Keputusan Gubernur Nomor:188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024. (R1/Kompas.com)
Baca Juga: