Kabanjahe, Karosatuklik.com – Berawal dari adanya video yang tersebar di media sosial terkait seorang ayah kandung tega melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri. Video viral tersebut langsung mendapat respon Polres Tanah Karo. Tak mau buang-buang waktu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo langsung gerak cepat melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Peristiwa penganiayaan terhadap anak tersebut diketahui terjadi pada Senin (30/10/2023) lalu sekira pukul 18.20 WIB di Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah.
Korban adalah anak laki-laki usia 4 tahun, yang merupakan anak dari Esra Raulina Simanjuntak (24) dan suaminya inisal J (42), yang merupakan pelaku panganiayaan, warga Desa Tigapanah.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, SH dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo, Selasa (7/11/2023) membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku inisial J sudah kita amankan kemarin, Senin (6/11) di rumahnya, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhinya UPPA Polres Tasnah Karo berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” kata Kapolres AKBP Wahyudi Rahman.
Kronologis Peristiwa
Dijelaskan Kapolres, kronologis penganiayaan tersebut, awalnya diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui video call dan menunjukkan perlakuannya kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak-bentak oleh suaminya. “Saat video call, ibu korban merekam layar handpone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis,” ujarnya.
“Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban. Sektika itu juga UPPA gerak cepat lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKBP Wahyudi Rahman.
Mantan Kapolres Dairi itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya, “Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ini ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut,” ungkap dia.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Dikatakan Kapolres, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan. “Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Wahyudi Rahman memungkasinya. (Redaksi1)
Baca Juga:
- Bak Film Arie Hanggara dan Angeline, Suami Istri di Karo Tega Aniaya Anak ‘Permennya’ Sendiri yang Masih Berusia Empat Tahun Hingga Kritis
- Sekda: Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Karo Terus Meningkat
- Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Hingga Hamil Diringkus Polres Tanah Karo
- Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Kekerasan Seksual Terbanyak: Ini Datanya 4 Tahun Terakhir
- Al Faqih Korban Kekerasan Anak di Karo, Ceria Digendong Ibu Rita Panca Putra
Komentar