Wakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Asahan, Sumut1854 x Dibaca

Asahan, Karosatuklik.com – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si mengangkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahaan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (01/08/2024).

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-77.2-5.2 Tahun 2024 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Sedangkan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-77.3-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemindahan dan Pengangkatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan untuk Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-79.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Kedalam Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pada pidatonya Wakil Bupati Asahan mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hari ini, selain karena terjadinya kekosongan jabatan juga merupakan tindak lanjut hasil uji kompetensi jabatan yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Sebagai legalitas dan bentuk kepatuhan kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka telah diperoleh rekomendasi berupa, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1876/JP.00.01/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 hal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/2910/SJ tanggal 28 Juni 2024 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/6209/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.

“Begitu juga dengan Jabatan Administrasi lainnya (Jabatan Administrator dan Pengawas), telah mendapat rekomendasi dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/5207/OTDA tanggal 11 Juli 2024 hal surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.

Dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/7007/2024, tanggal 18 Juli 2024 tentang surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.

Lain halnya dengan pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu yang tidak memerlukan rekomendasi Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menurut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, bahwa untuk penggantian pejabat dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri terdiri dari, Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah”, ungkapnya.

Kepada PPT Pratama, yang baru dilantik Sofian Manulang, S.Sos sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian dan Drs. Ilham, MM sebagai Kepala Dinas Perputakaan dan Arsip Kabupaten Asahan berharap agar saudara-saudara dapat bekerja dengan sebaik-baiknya,

“Saudara harus menjadi teladan, baik disaat atau diluar tugas, berikan contoh yang baik bagi staf saudara, jaga sikap, nilai dan norma dengan memegang teguh kode etik, dan kode perilaku selaku Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam menjalani tahun politik saat ini, saya menghimbau para pejabat yang dilantik agar tidak terlibat politik praktis,” pesan Wakil Bupati Asahan.

Untuk Hariadi, S.STP dan Ramlan Ashan, Am.Kep yang baru dilantik menjadi Lurah Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Lurah Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan agar selalu memiliki kepedulian yang tinggi terhadap keluhan dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerja saudara, pahami bahwa salah satu fungsi Lurah adalah mendekatkan rentang kendali pelaksanaan Pemerintahan dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan pelayanan prima, agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kelurahan masing-masing. Jalankan tugas dengan baik, dan bisa menjalankan visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Asahan.

Selanjutnya kepada para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional, saya ingatkan saudara-saudara adalah Pejabat Teknis di unit kerja masing-masing, bantu pimpinan unit kerja saudara/saudari dengan penuh loyalitas, ikhlas, penuh dedikasi, dan saya berharap saudara/saudari harus mampu menjaga, memelihara dokumen-dokumen di unit kerja masing-masing agar tidak menyebar kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Kemudian kepada para istri diharapkan agar dapat mendampingi, memberikan masukan positif dalam mendukung tugas-tugas suami, hadirkan rasa tenang, damai dan harmonis pada diri suami dan dalam rumah tangga karena hal tersebut menjadi sumber motivasi yang positif bagi suami dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan.

Terlihat hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, PKK Kabupaten Asahan, Ketua DWP Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (R1)