Zumi Zola Dicecar soal Suap Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Ketok Palu

Nasional458 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola rampung menjalani persidangan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa (23/5/2023).

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut, salah satunya yakni mantan anggota DPRD Jambi, M Juber. Saat sidang, Zumi Zola mengaku dicecar terkait penerimaan suap mantan anggota DPRD Jambi.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Hanya saja, untuk Zumi Zola akan menghadiri sidang secara online dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa ini itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa,” kata Zumi Zola kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Namun demikian, Zumi Zola enggan membeberkan lebih detail terkait kasus yang tengah disidangkan itu. Zumi diketahui merupakan mantan narapidana terkait kasus tersebut. Kasus yang tengah disidangkan kali ini merupakan hasil pengembangan dari perkara Zumi Zola.

Zumi juga enggan bicara banyak soal dugaan aliran uang ke partai politik berkaitan dengan kasus yang tengah disidangkan. Dia hanya menekankan, dirinya sudah menjalani masa hukuman atas perbuatannya.

“Saya kan sudah diputuskan, sudah inkrah, sudah jelas di situ. Jadi tidak ada yang ambigu kalau menurut saya. Semua sudah jelas, hukuman dijalani juga,” ungkap Zumi.

28 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 Tersangka

Dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi kali ini, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang menyeret Zumi Zola.

Sebelumnya, Zumi Zola dihukum enam tahun pidana penjara sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Zumi Zola.

Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Adapun Zumi Zola sudah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Dia bebas bersyarat bersama dengan napi kasus korupsi lainnya yakni eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali. (BeritaSatu)

Berita Terkait:

  1. Kasus Suap Ketok Palu, Empat Eks Anggota DPRD Jambi jadi Tersangka KPK
  2. KPK Kembali Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Suap ‘Ketok Palu’
  3. Uang Ketuk Palu, 14 Anggota DPRD Sumut Diambil Seolah Menerima Gaji

Komentar