Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi : 12 Perilaku Berbeda Saat Pencoblosan Pilkada 2020

Labuhanbatu, Sumut1625 x Dibaca

Labuhanbatu, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu sosialisasikan berbagai tahapan yang berbeda dibanding Pilkada sebelumnya.

Bagi penyelenggara maupun pada pemilih disebabkan pandemi Covid-19, namun dalam menghindari tentu harus dijabarkan.

Sosialisasi itu untuk mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi kepada kontributor karosatuklik.com, Senin siang (9/11/2020) menuturkan, terdapat sebanyak 12 prilaku yang wajib diketahui pihak petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Para petugas ketertibanTPS, saksi Pasangan Calon (Paslon), Pengawas TPS maupun pemilih.

Sedangkan untuk di TPS akan disediakan tiga bilik suara, satu diantaranya khusus terhadap pemilih yang sedang sakit atau suhu badannya di atas 37 derejat.

Dijelaskan, pada bilik untuk pemilih sakit itupun, nantinya akan dipasangi pembatas mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan sebaran.

“Benar, semua pemilih yang terdaftar dan hadir di TPS akan dicek suhu badannya terlebih dahulu. Kalau suhu panas badan di atas rata-rata, maka dia ke bilik khusus,” kata Wahyudi.

Setiap pemilih akan diberikan sarung tangan plastik ketika memasuki TPS sebelum melakukan pencoblosan.

Selanjutnya, kata Wahyudi, jika selama ini jari dimasukkan ke botol tinta usai menentukan pilihannya, kali ini hanya diteteskan oleh petugas yang membidanginya.

Kemungkinan, tidak hanya pemilih, semua anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS pun disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker atau pelindung wajah, sarung tangan, pemeriksaan, mencuci tangan, memakai handsanitizer serta lokasi TPS akan disemprot secara berkala.

Kemudian Pilkada kali ini, semua harus standart protokoler kesehatan berbeda dibandingkan Pilkada sebelumnya. “Karena itu, baik penyelenggara, saksi, pengawas maupun pemilih kedepankan jaga jarak dan menghindari kontak fisik,” sebutnya.

Dan semua ditetapkan merupakan upaya pencegahan sebaran Covid-19 sesuai aturan berasal dari penyelenggara ataupun pemilih ditengah-tengah dalam pelaksanaan Pilkada.

Pandemi Covid19 telah berlangsung menyerang tentu diharapkan semua pihak secara bersama melakukan pencegahan sebaran kasus tersebut, protokol kesehatan pandemi Covid19 harus dilaksanakan. (Monang Sitohang)