Enam Daerah di Sumut, Resmi Ajukan Sengketa PHP Pilkada ke MK

Berita, Politik, Sumut2020 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Dari 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sumatera Utara, 6 (enam) daerah di antaranya sudah mengajukan sengketa Perolehan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Di Kabupaten Karo bahkan ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK. Dengan begitu secara keseluruhan ada 7 gugatan hasil Pilkada Serentak 2020 dari Provinsi Sumut yang didaftarkan ke MK.

Sebelumnya, Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga, mengatakan, setelah menuntaskan rekapitulasi, KPU 23 kabupaten/kota, kini bersifat pasif menunggu pemberitahuan apakah surat keputusan penetapan hasil digugat ke MK atau tidak.

Berdasarkan jadwal, Benget Silitonga menyebut pengajuan permohonan perkara di MK dibuka 13-29 Desember.

Pemohon diatur mengajukan permohonannya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU di daerahnya.

Setelah itu masuk ke tahapan perbaikan permohonan. Pada 4 Januari MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.

Enam Daerah di Sumut, Ajukan Sengketa PHP Pilkada ke MK

Setelah itu, MK akan mencatat perkara yang diteruskan dalam Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada 18 Januari dan mengumumkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18-19 Januari. “KPU sifatnya menunggu BPRK dari MK,” jelas Benget, Jumat (18/12/2020).

Berikut daftar daerah yang mengajukan gugatan ke MK

1.Tapsel

Pemohon M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap

Termohon : KPU Tapsel

2. Karo

Pemohon : Jusua Ginting – Saberina Tarigan

Termohon : KPU Karo

3. Karo

Pemohon : Iwan Sembiring Depari – Budianto Surbakti

Terhomon : KPU Karo

4. Labusel

Pemohon : Hasnah Harahap – Kholil Jufri Harahap

Termohon : KPU Labusel

5. Labuhanbatu

Pemohon : Erii Adtrada Ritonga – Ellya Risa Siregar

Termohon : KPU Labuhanbatu

6. Nias Selatan

Pemohon : Idealisman Dachi -Sozanolo Ndruru

Termohon : KPU Nias Selatan

7. Medan

Pemohon : Akhyar Nasution – Salman Alfarisi

Termohon : KPU Medan.

Berdasarkan pantauan tim liputan pilkada karosatuklik.com di website MK, Sabtu 19 Desember 2020, pukul 13.35 WIB, disebutkan Kamis 17 Desember 2020, MK menerima permohonan PHP Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon Jusua Ginting dan Saberina Br Tarigan.

Selanjutnya, permohonan PHP Bupati Karo Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti.

Di website MK itu dijelaskan, berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi berwenang dalam menyelesaikan perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilu Kada sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Pada Kamis (17/12/2020) Pasangan Calon Bupati Kabupaten Karo Nomor Urut 1 Jusua Ginting dan Saberina Br Tarigan mendaftarkan permohonan resmi melalui S. Firdaus Tarigan selaku kuasa hukum Pemohon mengajukan permohonan secara langsung ke bagian Registrasi di Aula Lantai Dasar Gedung MK.

Usai mendaftarkan permohonan, setiap Pemohon akan mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) melalui whatsapp sesuai dengan nomor kontak yang didaftarkan ke MK.

Hal ini merupakan salah satu upaya MK dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19 di lingkungan MK. (R1)