Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan tetap menggelar Pilkada Serentak 2024. Tito mengatakan jadwal itu sudah ditetapkan dalam UU No. 16 Tahun 2016.
“Pilkada merupakan amanat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota yang ditetapkan 1 Juli 2016, di mana nanti pilkada akan dilaksanakan serentak di November 2024,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Tito menyebut di tahun 2016 itu, semua fraksi sudah bulat menyepakati Pilkada Serentak 2024. Saat itu Tito memang belum menjabat Mendagri, tapi dia mengaku dapat informasi itu dari staf dan DPR.
“Di tahun 2016 ini kami dapat informasi, saya belum jadi Mendagri, tapi dapat informasi dari staf dan juga dari rekan-rekan di DPR, fraksi-fraksi saat itu, tidak ada satu pun yang menolak untuk melaksanakan pilkada, dilaksanakan serentak di tahun 2024, 9 fraksi bulat,” ujarnya.
Konsisten Pilkada Serentak di 2024
Untuk itu lah, Tito meminta pihak terkait untuk konsisten melaksanakan keputusan itu. Dia menyebut revisi UU Pemilu bisa dilakukan setelah Pilkada Serentak 2024.
“Oleh karena itu, kami kira kita harus konsisten UU ini kita ikuti, kita jalankan, untuk pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024, sampai nanti kita bisa revisi setelah kita laksanakan bukan sebelum kita laksanakan,” tuturnya.
Seperti diketahui, revisi UU Pemilu sempat menjadi polemik di internal DPR. Revisi UU Pemilu awalnya disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Tapi kemudian polemik muncul. Sejumlah fraksi yang awalnya setuju revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021 akhirnya berbalik badan, hingga kemudian revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021. (Dtc)