3 Terdakwa Pembakar Rumah Wartawan di Kabanjahe Dituntut Hukuman Mati

Headline3174 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dihukum mati.

Ketiga terdakwa adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Ketua majelis hakim Adil Matogu Franky Simarmata memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ketiga terdakwa secara bergantian.

JPU Gus Irwan Marbun mengatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum pembakaran itu, ketiga pelaku telah memiliki niat dan berencana melancarkan aksinya.

Dari serangkaian bukti, mulai pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. JPU kemudian menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa.

“Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan,” kata Gus Irwan Marbun, Senin (17/3/2025).

Ketiganya dinilai terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama.

“Sebagaimana dalam pasal primer yang ada dalam dakwaan pertama,” ucapnya.

Terpisah, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi.

“Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya memang benar telah terjadi,” kata Array.

Array mengatakan bila melihat fakta-fakta persidangan selama ini, ketiga terdakwa memang ada niat menghabisi korban.

Niat yang terencana itu bisa dilihat dari proses mereka memantau rumah korban, lalu membeli bahan bakar minyak (BBM), kemudian membakar kediaman korban.

“Harapan kami ke depan sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan,” urainya.

Eva: Tuntutan Hukuman Mati Diharap Sejalan dengan Vonis Hakim

Sementara itu, Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu bersyukur para terdakwa dituntut hukuman mati. Eva berharap tuntutan hukuman mati ini harus sejalan dengan vonis hakim ke depan.

“Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa,” ungkap Eva.

Untuk mengingatkan kembali, dalam kasus ini, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024 dini hari.

Empat orang tewas terbakar yakni Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Bebas Ginting.

Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu.

Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi. (R1)

Baca Juga:

  1. Sidang Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe, LBH Medan Duga Otak Pembunuhan Adalah Oknum TNI Koptu HB!
  2. Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarga: Oknum Koptu HB Mengaku Tidak Terlibat
  3. 57 Adegan Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu
  4. Ini Dialog Oknum TNI Yonif 125/Simbisa Bertemu Tersangka Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe
  5. Sadis! Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

Komentar