Ada TPS di Kabanjahe Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Berita, Headline, Karo3387 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo tahun 2020, berpotensi di ulang dalam arti Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sesuai aturan, kalau ada orang yang menggunakan C6 orang lain, lebih dari dua orang dalam satu TPS, akan berpotensi PSU.

Pasalnya, dua warga Jalan Rakoetta Brahmana (Jalan Kota Cane) Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe, Apriani Br Sebayang dan Dita Br Tarigan melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kabanjahe, Formulir C Pemberitahuan KWK miliknya dipergunakan oleh orang (pemilih) lain tanpa seijinnya saat mencoblos di TPS 25, 9 Desember 2020 kemarin.

Hal itu diungkapkan Ketua Pawaslu Kecamatan Kabanjahe, Jhon Rocky Pinem didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Drs Marhen Sembiring, SH kepada wartawan, Kamis siang (10/12/2020) di Kabanjahe.

Menurut Jhon dan Marhen, apabila ada pihak atau oprang yang menggunakan Formulir C Pemberitahuan KWK secara tidak sah oleh orang yang bukan pemiliknya pada saat pencoblosan, itu jelas-jelas sudah melanggar aturan yang berlaku. Dan pemiliknya berhak melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten. “Sedangkan pengguna secara tidak sah dapat juga di pidanakan,” sebutnya.

Jhon Rocky Pinem
Foto : Jhon Rocky Pinem

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 Tahun 2020, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, Pasal 59, ayat 2 huruf e, menyebutkan, Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: e. lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,” terangnya.

“Dan sesuai dengan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan Kabanjahe, laporan pelanggaran itu berpotensi untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS 25,” ungkapnya.

Ketika ditanya langkah-langkah yang dilakukan Panwaslu, Dia menyebutkan, pihak Panwaslu Kabanjahe sudah merekomendasikannya ke KPPS, supaya pelanggaran di TPS 25 Keluarahan Lau Cimba Kabanjahe dilakukan Pemungutan Suara Ulang, rekom itu sudah dikembalikan kepada Panwascam untuk diteruskan ke Bawaslu, jelasnya.

“Namun karena hal itu masih kami kaji dan analisa lagi untuk selanjutnya diteruskan ke Bawaslu,” ujar Marhen.

“Pelanggaran itu tidak hanya sebatas Pemungutan Suara Ulang (PSU) saja, tetapi berpeluang juga untuk dipidanakan oleh pihak pelapor. Karena kasus ini boleh diteruskan ke Gakumdu. Kita tunggu sajalah nanti proses administrasi Panwaslu ke Bawaslu, bagaimana nanti keputusan aklhir,” tandas Jhon. (R1)