DJKI Serahkan 9 Sertifikat KI pada Peringatan Hari KI Sedunia 2026

Catatan Redaksi2387 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sembilan sertifikat kekayaan intelektual (KI) kepada para pemilik hak dalam rangka memperingati Hari KI Sedunia 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu 26 April 2026.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Supratman Andi Agtas yang didampingi oleh Hermansyah Siregar serta disaksikan para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Langkah ini menjadi momentum dan bagian dari upaya negara dalam memberikan pelindungan hukum sekaligus memperkuat komitmen peningkatan layanan menuju world class IP office.

Sebanyak sembilan sertifikat yang diserahkan terdiri atas tiga rezim KI, yakni merek, desain industri, dan hak cipta. Pada kategori merek, sertifikat diberikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI untuk merek “INDONESIA SPORT SUMMIT”, Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Arjuna untuk “ARJ”, PT Waroeng Ijin Usaha untuk “PADEL EXPERIENCE”, PT Baicuan Asia Indonesia untuk “P&P”, serta Vicky Joshua Umboh untuk “DIOS SPORT”.

Untuk desain industri, sertifikat diberikan kepada PT Ritel Jaya Abadi dengan desain “Motif Jersey Relief Warna Merah” serta Alexander Rudolf Aribowo dengan desain “Rak kebugaran multifungsi”.

Sementara pada kategori hak cipta, surat pencatatan ciptaa diberikan kepada Fauzan, Prof. Dr. Moch. Asmawi, M.Pd, dkk atas karya “Evaluasi program pembinaan cabang olahraga atletik di pusat pelatihan olahraga pelajar DKI Jakarta” serta PT Onepride untuk Indonesia atas karya “Onepride MMA”.

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa penyerahan sertifikat KI merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pelindungan yang terintegrasi dengan peningkatan kualitas layanan.

“Penyerahan sertifikat KI ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi karya anak bangsa. Ini juga menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjadikan DJKI sebagai world class IP office melalui layanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap produk dalam ekosistem industri, termasuk olahraga, memiliki unsur KI yang bernilai ekonomi tinggi. Tanpa pelindungan yang tepat, potensi sengketa akan meningkat, sehingga pendaftaran KI menjadi langkah strategis untuk melindungi sekaligus membuka peluang komersialisasi.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa transformasi digital melalui layanan terintegrasi, termasuk super aplikasi, menjadi kunci percepatan pendaftaran dan penerbitan sertifikat KI. Upaya ini juga diperkuat melalui peringatan Hari KI Sedunia di 33 kantor wilayah guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Hermansyah menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif terkait pentingnya KI.

“KI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga tentang bagaimana ide dan kreativitas dapat dikelola menjadi sumber nilai ekonomi. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya melindungi karya sejak dini,” kata Hermansyah.

Melalui peringatan Hari KI Sedunia 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melindungi karya dan inovasi dengan mendaftarkan KI, sebagai upaya memperkuat daya saing ekonomi nasional sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar