Akhir Cerita Andhi Pramono, Berawal Ulah Anak-Istri Pamer Kekayaan Berujung Penjara 10 Tahun

Catatan Redaksi2203 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi berupa gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar.

Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya hakim memvonisnya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu Terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Putusan ini hampir mirip dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Andhi divonis 10 tahun 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut Andhi menyatakan akan mengajukan banding.

“Terima kasih yang mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding,” ujarnya.

Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Andhi.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.

Sebagaiman diketahui, kasus korupsi Andhi berawal dari perilaku anak dan istrinya yang kerap menampilkan gaya hidup mewah menggunankan barang-barang dari merek internasional.

Hal itu kemudian memicu sorotan publik hingga membuat KPK turun tangan.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan beberapa kali, Andhi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni dan ditahan sejak 7 Juli 2023.

Pada persidangan, Andhi didakwa melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi Rp58,8 miliar selama 11 Tahun. (suara.com)

Baca Juga:

  1. KPK Duga Setoran dari Rokok Ilegal ke Andhi Pramono Baru Puncak Gunung Es
  2. KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka Pencucian Uang
  3. 6 Pejabat Negara yang Dipanggil KPK Buntut Suka Pamer Harta di Medsos, Ada yang Saingi Sri Mulyani!