Kabanjahe, Karosatuklik.com – Akhirnya Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Yus Felesky Surbakti dan Drs Paulus Sitepu mendaftar ke KPUD Karo. Kerja keras dan gerak cepat tim dan partai pengusung hanya dalam tempo satu hari, rekomendasi surat keputusan dari ketiga partai clear sebagai syarat mutlak pendaftaran.
Turut hadir diantaranya, Plt. Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Drs. Herri Zulkarnaen, Bendahara DPW PAN Sumut, Osaka Hendra Ginting, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karo, Ferianta Purba SE dan Sekretaris Firman Firdaus Sitepu SE, Ketua DPD PAN Karo M. Rapi Ginting SE, Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Karo, Masdar Limbong serta anggota DPRD Karo Nora Else Br Surbakti.
Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Yus Felesky Surbakti dan Drs Paulus Sitepu yang diusung partai Golkar, PAN dan Demokrat mendaftarkan diri dihari terakhir pendaftaran ke KPU Kabupaten Karo Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe Kabupaten Karo, Sabtu (6/9/2020) pukul 19.35 WIB.
Dihari terakhir pendaftaran ini KPU Karo tetap menerapkan protokoler kesehatan, sehingga pasangan Bacalon ini dilakukan pengecekan suhu tubuh dan melakukan cuci tangan sebelum masuk ke kantor KPU untuk melakukan registrasi pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Untuk diketahui Paslon yang diusung oleh tiga partai politik ini seharusnya DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan Drs Paulus Sitepu, akan tetapi pada Minggu (6/9/2020) dinihari DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti meninggal dunia dan sudah dikebumikan di desa Ujung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, sebagaimana tadi siang dikabarkan karosatuklik.com.
Setelah ke tiga partai politik melakukan perundingan, disimpulkan, memasukan putri almarhum DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang juga mantan Bupati Karo, 2010 hingga 2014, yaitu Yus Felesky Surbakti sebagai calon yang diusung koalisi tiga partai politik.
Hingga saat ini pukul 20.10 WIB bakal Paslon Yus Felesky Surbakti dan Drs Paulus Sitepu sedang melakukan penyerahan berkas ke KPU Karo untuk di data dan menunggu penetapan berkas dokumen lengkap atau tidaknya dokumen yang diberikan Paslon. (Andika)