Jakarta, Karosatuklik.com – Di era teknologi digital, telah terjadi konvergensi, sehingga satu alat memiliki banyak fungsi sekaligus.
Begitu pula dengan handphone (HP) atau telepon seluler yang semula hanya untuk bertelepon, kini fungsinya sudah juga menjadi alat kerja, mulai mencatat, merekam sampai mengirim dan menyebarkan berita, bahkan untuk transfer uang.
Perlu dipahami, HP bagi wartawan telah menjadi alat kerja yang penting. Oleh sebab itu penahanan atau pengambilan HP milik wartawan di tempat kerjanya merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Demikian ditegaskan oleh ketua umum PWI Pusat, Atal S. Depari, Rabu, (10/3/2021) di Jakarta menanggapi ketentuan yang diberlakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang mewajibkan HP dan peralatan kerja wartawan ditahan di pos keamananan.
Atal mengingatkan, UU Pers dengan jelas sudah memberikan jaminan, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh hukum, termasuk tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun.
Penahanan HP dan alat kerja wartawan, kata Atal, jelas merupakan tindakan yang menciptakan hambatan dalam pekerjaan wartawan, dan oleh sebab itu dapat dipandang sebagai bagian dari menghalangi tugas wartawan.
Belum lagi tidak ada jaminan HP dan peralatan kerja lain yang ditahan tidak dibocorkan atau diretas datanya.
Selanjutnya Atal menjelaskan, dalam UU Pers dijamin pula terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran.
“Termasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam,” tandas Atal.
Dengan demikian penahan HP alat-alat kerja wartawan, tambah Atal, dapat dikualifikasi sebagai penyensoran.”Dan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara, “ kata Atal.
Menurut Atal, Kejari setempat tidak perlu khawatir dengan tugas para wartawan disana. Atal mengingatkan, semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. “Untuk wartawan anggota PWI bahkan ditambah harus tunduk kepada Kode Perilaku Wartawan,” ujar Atal.
Dengan demikian wartawan dalam menjalankan tugasnya, tidak dapat bertindak sembarangan dan menyiarkan berita yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik. Maka, tegas Atal, tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam kerja wartawan.
Kalau ada wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku tinggal dilaporkan ke organisasi wartawan yang telah diverifikasi atau ke Dewan Pers. Demikian pula tersedia hak jawab yang harus dilaksanakan pers secara gratis.
Atal menghimbau agar para penegak hukum, untuk lebih memahami UU Pers, sehingga selain dapat lebih menghormati profesi wartawan juga dapat meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan pers sesuai fungsi masing-masing.
“Hubungan yang harmonis antara penegak hukum dan wartawan akan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas,” katanya.