Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu (47) beserta istri, anak, dan cucunya bukan hal yang mudah. Kematian mereka awalnya diduga karena kebakaran. Namun, satu botol berisi sisa bahan bakar yang ditemukan sekitar 30 meter dari TKP mengungkap kejadian sebenarnya bahwa rumah mereka dibakar.
Api dengan cepat melahap habis rumah Sempurna Pasaribu di Jalan Nibung Surbakti Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) pukul 03.00 WIB. Tidak ada penghuni rumah kayu itu yang selamat. Sempurna bersama istrinya, Efprida Br Ginting (48); anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Louin Arlando Situngkir (3) ditemukan tewas terbakar di dalam rumah yang teramat sederhana diatas parit jalan itu.
Atas desakan Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis, AJI, PWI dan sejumlah elemen masyarakat, polisi menyelidiki dan membuka kemungkinan lain penyebab rumah terbakar. Polisi lalu mengungkap fakta mengejutkan setelah 12 hari melakukan penyelidikan. Polisi menyimpulkan kasus itu adalah pembunuhan, bukan kebakaran.
”Dengan pembuktian ilmiah, kami simpulkan kasus kebakaran ini adalah kejahatan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendi di Karo, Senin (8/7/2024) di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.
Dimana, sebelumnya Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan tiga orang tersangka yang menjadi eksekutor dan otak pelaku dari pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya itu.
Polisi lalu bergerak cepat menangkap dua orang, yakni RAS dan YT. RAS berperan mengemudikan sepeda motor. YT menyiramkan bahan bakar minyak dan membakar rumah Sempurna.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024), mengatakan, penyelidikan berlanjut pada pemeriksaan pola komunikasi RAS dan YT dengan pihak lain. Polisi mengetahui bahwa keduanya disuruh oleh inisial B alias Bulang.
”Tersangka B menyuruh RAS dan YT membakar rumah korban. B juga memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli Pertalite dan solar,” lanjutnya.
Hadi menyebutkan, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan itu. Keterkaitan pelaku dengan pihak lain juga masih diselidiki.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pembakaran yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Pasal yang lebih berat, yakni pembunuhan berencana, akan diterapkan jika pembuktiannya lebih kuat.
Benarkah Sempurna Pasaribu dan Keluarganya Dibunuh Dulu Baru Dibakar?
Informasi terbaru, Polda Sumut berencana akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan saat para pelaku melancarkan aksinya melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Kabar yang didapat, rekonstruksi ini awalnya direncanakan pada hari Rabu (17/7/2024) kemarin. Namun, diundur menjadi besok hari, Jumat (19/7/2024).
“Terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, kita dari Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi besok di hari Jumat,” ujar Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Kamis (18/7/2024).
Dari kabar yang beredar sebelumnya, proses rekonstruksi ini direncanakan akan dilakukan di TKP rumah Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.
Benarkah Sempurna Pasaribu dan keluarganya dibunuh dulu baru dibakar? Peristiwa sadis yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) dini hari saat semua orang tidur terlelap itu akan memasuki babak baru. Pertanyaan ini akan terjawab saat Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi nanti.
Selain pertanyaan diatas, hal yang sangat di tunggu publik tanah air yang terus memviralkan kasus tragis ini adalah apa motif pembunuhan itu termasuk keterkaitan pelaku dengan pihak lain juga masih diselidiki pihak penyidik. Diketahui Sempurna Pasaribu merupakan salah satu jurnalis di Kabupaten Karo yang beberapa waktu terakhir sempat menyoroti maraknya kasus perjudian di daerah itu.
Metode Scientific Crime Investigation
Sebelumnya Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi membenarkan, CCTV merekam pada Kamis dihihari pada pukul 03.12 hingga Pukul 03.18 WIB terlihat kedua pelaku berada di sekitar TKP. Mereka berangkat dan kembali ke posko. Untuk pelaku Y terlihat mengenakan selimut berwarna merah muda.
“CCTV ini bagian dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) oleh penyidik Polda Sumut ungkap kasus pembakaran. Tentu ada cara lain dalam metode ini selain CCTV,” ungkap Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat Konferensi Pers bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (8/7/2024)
Decoder rekaman CCTV tersebut, tutur Komjen Agung Setya, kini sudah disita oleh penyidik sebagai alat bukti menjerat pelaku.
“Kedua eksekutor juga terlihat di rekaman CCTV melakukan perjalan di lokasi, baik saat survei di rumah Sempurna Pasaribu, memastikan kemudian eksekusi dengan menyemprotkan cairan mudah terbakar sudah dicampur Pertalite-solar ke rumah korban,” ungkapnya.
Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
“Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang,” jelas Agung. (R1)
Baca Juga:
- Sadis! Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar
- Breaking News: Istana Presiden Terima Laporan Kasus Pembakaran Tewaskan Jurnalis Tribrata TV dan Keluarga di Karo
- Pernyataan Panglima TNI Dibantah Anak Wartawan Tribrata TV: Teliti Sebelum Beri Asumsi yang Belum Jelas, Kami Punya Bukti!
- Bidlabfor Polda Sumut Gelar Olah TKP di Rumah Wartawan di Kabanjahe, PWI Sumut: Terbakar atau Sengaja Dibakar?
- Tragis! Wartawan Sempurna Pasaribu Tewas Terpanggang Bersama Istri, Anak dan Cucunya di Kabanjahe
Komentar