Jakarta, Karosatuklik.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar bisnis gelap perdagangan orang ke Arab Saudi hingga Abu Dhabi yang melibatkan jaringan internasional.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini merupakan jaringan Indonesia-Amman Jordania -Arab Saudi dan Jaringan Indonesia-Turki- Abu Dhabi.
“Dimana para korban dijanjikan untuk dipekerjakan secara ilegal ke negara tujuan Arab Saudi melalui negara Jordania sebagai negara transit, yang mengakibatkan warga negara Indonesia (WNI) tersebut tereksploitasi secara tenaga,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dengan menyita barang bukti seperti dokumen perjalanan, perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan di beberapa lokasi yaitu di daerah Jawa barat, dan Jakarta. ”Tersangka MA (53) ditangkap di karawang Jawa Barat, pada tanggal 21 Februari 2023, kemudian tersangka ZA (54) ditangkap di Kramat Jati, DKI Jakarta pada tanggal 21 Februari 2023,” ungkapnya.
Polisi terus mengembangkan jaringan tersebut, hingga pada 27 Februari 2023, tim berhasil menangkap SR (53) di Jakarta timur. Selanjutnya, pada 22 Maret 2023 tim berhasil menangkap RR (38) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.”AS (58) ditangkap di Duren Sawit, Jakarta timur,” tambahnya.
Sementara itu, lanjut dia, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku TPPO jaringan Indonesia -Turki- Abu Dhabi. Pihaknya mendapatkan informasi dari kedutaan besar RI di Singapura terkait adanya korban yang ditelantarkan.
”Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka di Kuta, Bali pada 30 Maret 2023. Tim berhasil menangkap tersangka OP (40),” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakam pasal 4 Undang-undang No 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Undang-undang No 18 tahun 2017 pasal 81 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara. (Inilah.com)
Komentar