Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan atau pemerasan melalui media elektronik yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Polisi menggerebek tiga lokasi yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Pasar Minggu serta Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dari tempat kejadian kami bisa mengamankan sekitar 55 orang, dimana ditambah 6 orang warga negara Indonesia,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (5/4/2023).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan secara tertutup dan tidak melapor ke pihak setempat.
“Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Namun, kita belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kita dapatkan paspornya,” lanjutnya.
Diketahui 55 orang yang diamankan tersebut riciannya 50 laki-laki dan 5 perempuan. Adapun warga negara Indonesia berjumlah 5 laki-laki dan 1 perempuan. WNI yang ditangkap hanya berperan untuk mengurusi rumah dan menyiapkan makan bagi pelaku 55 orang.
Para tersangka melakukan modus penipuan dengan menjadi call center. Kemudian, tersangka melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi badan penegak hukum dan meminta bayaran.
“Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon mengaku sebagai polisi, kadang-kadang minta tebusan, perbuatan seperti itu yang dilakukan,” tegasnya.
Bersama dengan penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 box headset, 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger hp, 1 DVR, 2 box kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu SIM, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk dan 1 bundel uang tunai.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 119 ayat 1 dan atau Pasal 121 huruf b dan atau pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemanusiaan. (Inilah.com)
Komentar