Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO di Myanmar

Nasional879 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus TPPO atau tindak pidana perdagangan orang di Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Adapun gelar perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tgl 2 Mei 2023 dengan pelapor Nurhaida.

Lebih lanjut Djuhandhani mengatakan, ditetapkannya dua orang tersangka itu karena telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kemudian setelah menetapkan dua tersangka, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melengkapi administrasi penyidikan, mencari dan menangkap pelaku.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Dikatakan Djuhandhani, pada Senin (8/5/2023) pihaknya melakukan pendataan dan penyelidikan terkait 20 warga negara Indonesia (WNI) apakah ada pelaku yang memberangkatkan atau tidak.

“Dan melakukan pemeriksaan lima orang terkait LP (laporan polisi) yang sudah ada,” ucapnya.

Diketahui, sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.

Selain itu, korban juga diketahui terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto yang mulanya dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta di luar negeri.

Akan tetapi, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, hingga disiksa. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp160 juta. (BeritaSatu)

Komentar