Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan Napi

Headline1530 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikendalikan oleh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya paket berisi sabu cair yang hendak dikirim ke Depok, Jawa Barat.

Kemudian, Mukti langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam dan melakukan pengecekan paket tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sembilan dari 10 botol yang ada dalam paket itu positif mengandung methampetamina atau sabu. Sementara satunya mengandung glukosa, fruktosa, dan maltosa alias madu.

“Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan controlled delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (5/4/2023).

Dikatakan Mukti, dalam pengiriman tersebut petugas berhasil menangkap tersangka atas nama Sari Andriyani yang merupakan pemilik sekaligus yang mengirimkan paket dari Batam.

Lebih lanjut Mukti mengatakan, tersangka menjelaskan bahwa ia mengirimkan 2 kilogram sabu bentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol.

Hal tersebut dilakukan di apartemen yang berlokasi di daerah Nagoya, Batam berdasarkan dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.

“Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutklnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Sari juga mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani.

Mukti menyebut tersangka juga sudah sempat menjual 2 kilogram sabu kristal kepada pembelinya di daerah Batam. Setelah itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kitchen lab tersebut.

Adapun peralatan kitchen lab diklaim disediakan oleh Muldani selaku pengedali untuk digunakan oleh kurir narkoba yang ia pekerjakan. Beberapa di antaranya berupa cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur dan timbangan.

“Dimana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mukti juga memaparkan total terdapat 14.858 gram sabu yang berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2023. Mukti menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai hingga Ditjen Imigrasi.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 Kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml,” ujar Mukti.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mukti menyebut tersangka juga sudah sempat menjual 2 kilogram sabu kristal kepada pembelinya di daerah Batam. Setelah itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kitchen lab tersebut.

Adapun peralatan kitchen lab diklaim disediakan oleh Muldani selaku pengedali untuk digunakan oleh kurir narkoba yang ia pekerjakan. Beberapa di antaranya berupa cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur dan timbangan.

“Dimana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mukti juga memaparkan total terdapat 14.858 gram sabu yang berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2023. Mukti menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai hingga Ditjen Imigrasi.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 Kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml,” ujar Mukti.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (BeritaSatu)

Komentar