Bawaslu Jangan Bicara Tunda Pilkada, Tertibkan Dulu Spanduk Parpol

Nasional1437 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ramai kritik atas usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai usulan yang dilontarkan lembaga pimpinan Rahmat Bagja terlalu jauh.

Ia malah meminta Bawaslu menjalankan fungsi dan perannya sebagai pengawas, mengingat sudah banyak bertebaran spanduk partai politik (parpol), sebelum masa kampanye.

“Kejauhan mikirin Pilkada, itu masih November 2024. Ini spanduk baliho iklan di mana-mana tertibin dahulu. Itu baliho-baliho dasarnya apa. Tertibin dulu itu dari mana partai-partai itu punya duit, para calon legislatif. Seperti enggak ada aturan itu spanduk dan balilho itu semua,” jelas dia kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Kritikan juga disampaikan oleh Koodinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampow. Menurutnya, usulan penundaan pemilu kurang tepat.

Alasan keamanan yang dikemukakan oleh pihak Bawaslu, tutur dia, semestinya jangan mengusulkan opsi penundaan, melainkan untuk memecah penyelenggaraan pilkada.

“Jadi kalau dia ditunda tahun depan, ya di semua tempat serentak juga. Sehingga tidak bisa ada pengerahan pasukan dari tempat lain untuk mengamankan kalau terjadi kerusuhan misalnya. Akibatnya yang terjadi begitu tuh,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melontarkan usulan penundaan Pilkada karena dikhawatirkan akan menimbulkan banyak masalah.

Menurutnya, Pilkada serentak ini baru pertama kali digelar secara menyeluruh, sehingga berpotensi menimbulkan banyak masalah mulai dari tahapan hingga keamanan dan ketertiban di berbagai wilayah.

“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” ujar Bagja di Jakarta, dikutip Kamis (13/7/2023). (Inilah.com)

Komentar