Jakarta, Karosatuklik.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) turut bersiap menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada 2024). Sebagai langkah persiapan, MK menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Bimtek diikuti 139 peserta yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Angkatan II dari berbagai daerah.
Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka kegiatan ini pada Selasa (3/9/2024) di Aula Grha 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Saldi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Bawaslu dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
MK sangat terbantu oleh pengawasan yang dilakukan Bawaslu di daerah, karena MK tidak memiliki kemampuan untuk langsung memantau kemungkinan adanya pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami di MK terus terang merasa terbantu oleh Bawaslu karena kami tidak punya mata sampai ke daerah untuk melihat kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran itu dan mata kami yang utama itu adalah Bawaslu. Jadi, Bawaslu ini mitra strategis MK dalam penyelesaian sengketa hasil.”
“Semakin baik, semakin perfect laporan yang disampaikan di dalam pemberian keterangan itu nanti akan semakin mudah Mahkamah Konstitusi untuk menilai posisi dua pihak yang bertikai itu,” ujar Saldi Isra yang didampingi Komisioner Bawaslu RI Totok Hariono dan Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Nanang Subekti.
Dalam sengketa pemilu, Bawaslu berada pada posisi netral dan bertugas untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Saldi mengapresiasi peran Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Keterangan-keterangan yang diberikan Bawaslu, menurut Saldi, sangat membantu MK dalam memutus perkara. Bahkan, dalam beberapa kasus pemilihan legislatif (Pileg) yang dikabulkan oleh MK, baik seluruhnya maupun sebagian, sering kali putusan tersebut didasarkan pada rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa objektivitas Bawaslu sangat penting dalam proses pengawasan pemilu.
Saldi juga menyoroti bahwa objektivitas Bawaslu menjadi kunci dalam membuktikan bahwa lembaga tersebut memang didesain untuk berada pada posisi netral dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada.
Oleh karena itu, dalam penyelesberaian sengketa ke depan, MK akan tetap berpedoman pada keterangan-keterangan yang diberikan oleh Bawaslu. Saldi berharap, kerja sama antara MK dan Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa pemilu akan terus berjalan dengan baik, sehingga keadilan dapat ditegakkan dalam setiap proses pemilu.
Turut hadir anggota Bawaslu Republik Indonesia Totok hariyono SH (Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa) yang dalam sambutannya mengingatkan bahwa apresiasi yang diberikan MK terhadap Bawaslu sebagai cambuk agar pemberian keterangan saat Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) semakin baik lagi.
Hal tersebut dikatakannya saat memberikan arahan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi Bawaslu tahun 2024 angkatan II di Bogor, Selasa (3/9/2024).
“Apresiasi yang berikan MK kepada Bawaslu ini, selayaknya menjadi cambuk bagi kami semua. Untuk itu, saat PHP Kada nanti, kita (Bawaslu) harus lebih baik lagi,” ujarnya.
Apresiasi yang diberikan MK, kata dia, jangan membuat terlena, justru harus keterangan yang diberikan harus lebih baik lagi. “Apresiasi itu jangan membuat kita euforia, terlena. Buktikan, saat kita memberikan keterangan tertulis berpijak pada keadilan pemilu,” tegasnya.
Fakta, Data, dan Kata
Totok menjelaskan ada tiga hal dalam memberikan keterangan tertulis. Tiga hal tersebut yakni fakta, data, dan kata.
“Fakta adalah hasil pengawasan kita yang diperkuat oleh data-data, dokumen laporan hasil pengawasan setiap tahapan. kemudian, kata yang dituangkan, serta aktualisasikan dalam pemberian keterangan tertulis,” ujarnya.
Untuk itu, dia berpesan kepada Bawaslu daerah serius mengikuti bimbingan teknis yang diberikan MK tersebut. “Kami ucapkan ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi dan ayo bersama sama kita berjuang bersama menegakan keadilan Pemilu dalam pemilihan kepala daerah serentak,” ajaknya.
Dalam sesi materi, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan bahwa jika tidak ada keberatan terkait tahapan dan proses pemilihan, maka Bawaslu tidak perlu memberikan keterangan. Fokus utama MK adalah pada dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon, kecuali ada fakta baru yang muncul di persidangan yang tidak didalilkan oleh Pemohon namun terungkap dalam sidang pembuktian.
Menyambung pemaparan Daniel, Saldi menegaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa PHP Kada, MK berpedoman pada dalil Pemohon dan fakta yang terungkap selama persidangan. Oleh karena itu, Bawaslu harus siap memberikan keterangan yang mungkin dibutuhkan berdasarkan fakta-fakta tersebut. Saldi juga menekankan bahwa peran Bawaslu dimulai sejak tahap pengajuan pasangan calon, sehingga penting bagi Bawaslu untuk memahami proses hukum acara PHP Kada.
Selanjutnya, Daniel menjelaskan soal ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada dalam Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada). Hal ini akan diterapkan setelah sidang pemeriksaan atau akan dipertimbangkan bersama dengan pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan lanjutan.
Meskipun permohonan menguraikan Pasal 158, pasal ini harus dikaitkan dengan pokok-pokok permohonan untuk menunjukkan kepada MK bahwa penerapan Pasal 158 dapat ditunda dan perlu dibuktikan lebih lanjut dalam sidang lanjutan.
Mengutamakan Keadilan Substansial
Saldi menambahkan bahwa dalam menangani PHP Kada, MK tidak hanya berpatokan pada ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.
MK lebih mengutamakan keadilan substansial, terutama jika Pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa ada kesalahan atau kelalaian signifikan dalam penetapan hasil pemilu yang mempengaruhi hasil pemilihan.
Pasal 158 UU Pilkada kini tidak lagi menjadi momok bagi Pemohon, karena MK tetap mempertimbangkan substansi permohonan. “Kunci keberhasilan dalam mengajukan perkara adalah menyampaikan dalil yang jelas dan meyakinkan hakim konstitusi,” ujar Saldi.
Kompleksitas dan tensi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang juga digelar secara serentak membutuhkan kesiapan yang matang dari penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), MK, dan institusi penegak hukum lainnya sangat krusial untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berkesinambungan yang luber dan jurdil.
Bimtek Hukum Acara PHP Kada digelar selama empat hari pada Selasa hingga Jumat (3-6/9/2024). Para peserta mendapatkan materi terkait Hukum Acara PHP Kada, potensi problematika dalam pilkada, serta dinamika penyelesaian sengketa.
Narasumber yang hadir menyampaikan materi yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Komisioner Bawaslu RI Totok Hariono, Panitera Konstitusi, serta narasumber dari Kepaniteraan MK.
Menciptakan Pemilu yang demokratis dan Berintegritas
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum acara PHP Kada, sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan cepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta menciptakan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Nanang Subekti, menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam memahami prosedur hukum acara perselisihan hasil pemilihan.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan penyelesaian sengketa pemilihan dapat berlangsung cepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Bimtek ini dapat menciptakan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Selain itu, para peserta diharapkan bisa membantu MK dalam menyebarluaskan informasi terkait MK dan hukum acara MK,” ujar Nanang yang mewakili Sekretaris Jenderal MK. (R1)
Komentar