Bawaslu Kabupaten Karo Rekrut Panwaslu Desa/Kelurahan untuk Pilkada Serentak 2024

Karo4342 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo membuka pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kelurahan/Desa untuk Pilkada serentak 2024.

Pembentukan ini dibuka untuk 269 desa/kulurahan di 17 kecamatan se-Kabupaten Karo. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dimulai, Sabtu-Selasa, 18-21 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST mengatakan, rekrutmen Panwas Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024.

“Pembentukan Panwas Kelurahan/Desa ini dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024,” katanya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo, Jalan Letjen Djamin Ginting/Cik Ditiro Kabanjahe, Sabtu (18/5/2024) .

Menurut Gemar Tarigan, tahapan rekrutmen Panwas Kelurahan/Desa atau PKD sudah mulai dilakukan, mulai dari sosialisasi di akun resmi media sosial milik Bawaslu Kabupaten Karo maupun di sejumlah media, mulai hari ini pengumuman, dan besok hingga Selasa depan telah dimulai penerimaan pendaftaran.

Lebih lanjut, kata dia, pengawas di tingkat desa dan kelurahan, untuk persiapan menghadapi Pemilukada 2024. Bisa dipastikan, setiap desa dan kelurahan akan memiliki satu orang Panwaslu.

“Tugas wewenang Panwaslu kelurahan desa sebagaimana disebutkan dalam UU No.7 tahun 2017 mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa,” ungkap Gemar Tarigan.

“Jumlah Panwaslu kelurahan/desa satu orang. Panwas tingkat desa juga bertugas dan ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

JADWAL PEMBENTUKAN PKD

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota 13 – 14 Mei 2024
  • Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di
  • wilayah desa atau nama lain/kelurahan 15 -17 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 18-21 Mei 2024
  • Pengumuman Masa Perpanjangan Penjaringan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan /Desa 22 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masa perpanjangan 22 – 24 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelurahan/Desa 25 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat 25 – 30 Mei 2024
  • Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan 27 – 28 Mei 2024
  • Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara 29 Mei 2024
  • Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 30 Mei 2024
  • Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih 31 Mei 2024
  • PelantikanPanwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa 1 – 2 Juni 2024. (Redaksi1)