Bawaslu Karo Gelar Kajian Hukum Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Skema Transisi jadi Kunci

Karo3271 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 resmi mengubah wajah demokrasi Indonesia dengan memisahkan siklus Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029.

Perubahan fundamental ini menjadi topik utama dalam agenda Kajian Hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Sumatera Utara,

Ke depannya, desain pemilu akan diarahkan pada keserentakan yang lebih tertib: Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD akan dilakukan serentak, sementara Pemilu Lokal untuk memilih Kepala Daerah dan DPRD juga akan dilaksanakan pada hari yang sama dengan jeda waktu yang telah ditentukan sejak pelantikan presiden terpilih.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Karo, Sudiman saat membuka acara Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, Kabanjahe, pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kegiatan ini diinisiasi dan dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Karo, Sudiman.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Jalek Ginting Suka (Anggota KPU Kabupaten Karo), Robert Tarigan, S.H. (Praktisi Hukum yang berkesempatan menjadi narasumber untuk membedah implikasi putusan tersebut terhadap proses pengawasan dan penyelenggaraan pemilu ke depan. Sekaligus mengupas tuntas implikasi hukum dan teknis dari putusan tersebut.

Integritas dan Profesionalitas

Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Karo Sudiman dalam pandangannya, menyebutkan keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga oleh kualitas penyelenggara. Oleh karena itu, penyelenggara senantiasa berpegang teguh pada integritas, dan profesionalitas.

“Kajian ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat kapasitas jajaran pengawas, serta mengantisipasi segala bentuk dinamika hukum yang muncul pasca-putusan MK demi terciptanya ekosistem pemilu yang demokratis dan berkepastian hukum di Kabupaten Karo,” sebutnya.

Partisipasi Politik Meningkat

Sementara itu, Jalek Ginting Suka, SH (Anggota KPU Kabupaten Karo) yang memberikan perspektif dari sisi teknis penyelenggaraan pemilu.

“Dari sisi penyelenggaraan, kami menilai kebijakan ini akan meringankan beban kerja petugas yang sebelumnya sangat berat, sekaligus meminimalisir risiko kesehatan bagi petugas di lapangan.

Selain itu, imbuh Jalek Ginting, pemilih diharapkan dapat lebih fokus dalam menentukan pilihannya karena isu-isu politik lokal tidak lagi tenggelam oleh dominasi isu nasional.

“Hal ini diyakini akan membuat partisipasi politik masyarakat menjadi lebih bermakna dan memperkuat kedaulatan demokrasi di daerah,” sebutnya.

Dampak Putusan MK

Hal berbeda disampaikan Robert Tarigan, S.H. (Praktisi Hukum) yang memaparkan analisis yuridis mengenai dampak putusan MK tersebut terhadap tatanan hukum kepemiluan di Indonesia.

Pemisahan ini membawa harapan baru bagi peningkatan kualitas demokrasi di tingkat daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut secara otomatis mengakhiri era “Pemilu Lima Kotak” dalam kompetisi elektoral.

Namun demikian, sambung Robert Tarigan, SH yang juga seorang Advokat/Pengacara di kota Kabanjahe ini, pemisahan siklus tersebut bukan tanpa tantangan, mulai dari masa tahapan yang menjadi lebih panjang, potensi sengketa administratif pada tahap pencalonan, hingga risiko lonjakan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) yang diprediksi akan jauh lebih kompleks dari sebelumnya.

Poin penting berikutnya, perubahan skema pemilu ini juga mempengaruhi masa jabatan kepala daerah dan DPRD. Oleh karena itu, perlu skema transisi yang diatur melalui perubahan regulasi.

“Untuk kepala daerah, mekanisme penyesuaian bisa mengikuti pola yang sudah berjalan, yakni melalui pengangkatan penjabat (Pj).

Posisi kepala daerah yang masa jabatannya telah habis bisa dijabat oleh Pj selama dua hingga dua setengah tahun,” paparnya.

Namun bagi pria yang juga seorang jurnalis senior ini, hal berbeda berlaku bagi anggota DPRD. Karena mereka bukan Pj administrasi melainkan wakil rakyat yang mana skema Pj tidak mungkin diterapkan.

“Agar efektivitas putusan ini dapat tercapai, dibutuhkan revisi undang-undang, kesiapan teknis, sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik, serta penguatan partisipasi masyarakat sipil dan media.

Kesuksesan implementasi putusan ini akan menjadi momentum penting untuk menguatkan integrasi nasional melalui penguatan demokrasi lokal,” ungkap Robert Tarigan.

Kajian hukum ini menyimpulkan bahwa keberhasilan transisi demokrasi ini sangat bergantung pada kesiapan regulasi dan SDM penyelenggara dalam mengawal desain sistem baru.

Berikut adalah rincian kajian dan implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024:

  • Pemisahan Desain Pemilu: Mahkamah Konstitusi menetapkan pemilu lima kotak (conditionally unconstitutional) dipisah menjadi:
  • Pemilu Nasional: Memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
  • Pemilu Daerah: Memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota).
  • Jeda Waktu: Terdapat jeda minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. (R1)
Bagikan Ke :

Komentar