Bawaslu Sumut Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pilkada 2024

Sumut4267 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Menjelang pelaksanaan penyerahan syarat dukungan pasangan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 akan dimulai tanggal 8 Mei, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut memastikan jajarannya telah siap melaksanakan pengawasan.

“Kita sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengawasan baik secara melekat maupun dengan fungsi koordinasinya,” kata Saut Boangmanalu kepada sejumlah media, termasuk Karosatuklik.com di Medan, Senin (6/5/2024).

Lanjutnya, nanti kita lihat apakah mitra kita KPU Sumut akan kooperatif dalam proses ini atau gimana, nanti kita lihat dulu, yang pasti kita punya sejumlah strategi untuk memastikan tahapan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan,” imbuh dia.

Dilain pihak, KPU Sumut melalui surat tertanggal 04 Mei 2024 perihal Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon nomor: 474/PL.02.2-Pu/12/2024 tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, lebih jauh pada surat tersebut, disampaikan bahwa penyerahan dukungan minimal dimulai pada tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, JL. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan.

Pada pengumuman tersebut juga disampaikan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan perhitungan, jumlah dukungan minimal calon perseorangan yaitu 814.046 dukungan dengan jumlah sebaran di 17 Kabupaten/kota.

“Hal ini sebagaimana yang sudah di tetapkan pada Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024,” jelas Kordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut.

Diakhir penyampaianya, Saut Boangmanalu menyampaikan bahwa Bawaslu Sumut bersama jajaran Bawalsu Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan Pilgubsu 2024.

“Intinya, sama seperti pileg dan pilpres kemarin, setiap tahapan Pilkada serentak 2024, kita pastikan berjalan sesuai aturan. Hal ini dimaksud agar jauh dari potensi praktik manipulasi data, dugaan pemalsuan dukungan dan potensi-potensi pelanggaran lainya,” tegasnya.

Ia berharap KPU Provinsi Sumut dan Kabupaten/kota bisa bekerja sesuai aturan perundang undangan dan kita harapkan kerjasama yang baik sehingga penyerahkan syarat dukungan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“KPU Sumut dan Kabupaten/Kota agar memberikan akses yang memadai untuk pengawasan proses verifikasi administrasi maupun faktual kepada Bawaslu Sumut dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pilkada 2024,” ungkap Saut Boangmanalu.

“Itu harapan kita, dan saya yakin peserta Pemilihan juga menginginkan proses ini dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya. (R1)