Bawaslu Sumut Awasi PSU dan Penghitungan Suara Ulang di 26 TPS di 8 Kabupaten Kota

Sumut2724 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Pasca Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, Bawaslu Kab/Kota merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 23 TPS yang tersebar di 6 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara, serta Penghitungan Suara Ulang di 5 TPS yang tersebar di 2 Kabupaten/Kota.

Seluruh proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang tersebut diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama dengan jajaran di Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa hingga Pengawas TPS.

Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang dilaksanakan pada tanggal 20, 21, 22 dan 24 Pebruari 2024.

Anggota Bawaslu Sumatera Utara sekaligus Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Payung Harahap mengingatkan kembali jajaran Bawaslu dan Pengawas Pemilu se-Sumatera Utara untuk terus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang yang merupakan tindaklanjut dari Rekomendasi Bawaslu Pasca pemungutan suara tanggal 14 Pebruari 2024 yang lalu.

Hal yang sama disampaikan juga oleh Ketua Bawaslu Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Joko A. Budiono yang terus mengingatkan jajaran Pengawas pemilu untuk terus mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara serta tetap menjaga kesehatan.

Beberapa hal yang dapat dicatat dari hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Provinsi Sumatera Utara adalah:

  1. Beberapa petugas TPS masih memberi perlakuan yang berbeda terhadap pemilih, dimana ada beberapa TPS yang tidak mewajibkan dan memeriksa pemilih untuk menunjukkan KTP elektronik kepada petugas KPPS dimana TPS yang lain mewajibkan hal itu.
  2. Masih ada prosedur yang dilanggar dalam pencetakan C Hasil salinan dimana yang seharusnya C Hasil Salinan diperbanyak (setelah dituliskan hasil penghitungan) barulah di tanda tangani basah (asli) oleh Petugas KPPS.Sementara faktanya di lapangan masih ada petugas KPPS yang memperbanyak C Hasil Salinan setelah di tuliskan hasilnya dan ditandatangani oleh seluruh Petugas KPPS, artinya C Hasil Salinan didistribusikan tidak bertanda tangan basah.
  3. Adanya perbedaan persepsi antara KPU dan Pengawas Pemilu terkait Pemilih yang terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) yang diperkenankan untuk mencoblos pada PSU.Hal ini disebabkan pengawas pemilu berpendapat bahwa pemilih DPK yang sudah hadir boleh memilih meskipun belum sempat mendaftar (karena proses pencoblosan di TPS dihentikan) sementara petugas KPPS tidak membolehkan yang bersangkutan untuk mencoblos karena belum masuk dalam daftar hadir.
  4. Pemahaman Petugas KPPS dan PTPS di lapangan masih sangat beragam terutama terkait prosedur pelaksanaan PSU.
  5. Masih ditemukan adanya kekurangan pendistribusian surat suara dari yg seharusnya, meskipun tidak sampai menghambat proses pelaksanaan PSU.

Dari catatan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Sumut, pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan di 23 TPS tidak secara keseluruhan untuk 5 jenis Pemilihan umum, namun di beberapa TPS pemungutan suara ulang dilakukan hanya untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden saja, sementara di beberapa TPS lainnya untuk Pemilu DPRD Kab/Kota saja.

Secara keseluruhan pelaksanaan pemungutan ulang di 23 TPS dan Penghitungan Suara Ulang di 5 TPS yang tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Padang lawas Utara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan berjalan dengan kondusif dan mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian daerah setempat. (Rel)

Komentar